Sebelumnya, jadwal pendaftaran seleksi CPNS maupun PPPK sempat menuai ketidakpastian. Setelah diumumkan, tiba-tiba Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI menunda. Penundaan berlangsung hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Tapi, munculnya pengumuman bahwa pendaftaran dibuka hari ini (30/6) menjadi angin segar bagi masyarakat yang berniat mendaftar,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, kepastian digelarnya seleksi CPNS dan PPPK itu diumumkan Senin lalu (28/6). ”BKN sudah mengeluarkan pengumuman resmi per tanggal 28 Juni 2021,” ujar Nurman kemarin (29/6).
Nurman lantas menjelaskan tahapan seleksi CPNS. Pendaftaran bakal digelar selama 22 hari, yakni 30 Juni hingga 21 Juli mendatang. ”Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 28-29 Juli,” imbuhnya.
Jika ada yang komplain dengan hasil seleksi administrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membuka masa sanggah mulai 30 Juli sampai 1 Agustus mendatang. Masa jawab atas sanggahan yang diberikan dilakukan mulai 30 Juli sampai 8 Agustus dan pengumuman pascasanggah dilakukan pada 9 Agustus. ”Kemudian pelaksanaan SKD (seleksi kompetensi dasar) dilakukan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober mendatang,” terang pejabat eselon II B Pemkab Malang.
Sedangkan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK non guru setelah pelaksanaan SKD di masing-masing titik rampung. Dari pelaksanaan SKD itu, pengumuman lengkap hasil SKD akan disampaikan pada 17-18 Oktober.
Setelah itu, tahapan yang akan dilakukan yakni persiapan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) selama 13 hari, yakni mulai 19 Oktober hingga 1 November mendatang. ”Pelaksanaan SKB akan berlangsung selama 21 hari mulai 8-29 November, dan penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi P3K non-guru pada 15-17 Desember 2021,” kata mantan Camat Kepanjen itu.
Setelah semua tahapan rampung, dan pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap hasil test. Setelah itu baru diumumkan kelulusan peserta yang mengikuti seleksi. Hal itu akan dilakukan serentak secara nasional mulai 18 dan 19 Desember 2021.
”Setelah pengumuman, pemerintah masih memberikan masa sanggah bagi mereka yang tidak puas dengan hasil yang diumumkan, yakni mulai 20-22 Desember, dan jawaban atas sanggahan pada 20-29 Desember. Kemudian pengumuman pascasanggah diumumkan pada 30-31 Desember 2021,” lanjut Nurman.
Setelah pengumuman pascasanggah, pemerintah tak akan lagi menerima keberatan para peserta. Kemudian, tahapan dilanjutkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) para peserta yang lolos seleksi pada 1-18 Januari 2022 mendatang. Tahapan terakhir yakni pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) mulai 19 Januari sampai 18 Februari 2022.
Nurman mengatakan, penting agar warga Kabupaten Malang untuk memperhatikan setiap tahapan. Sehingga mereka tidak tertinggal. ”Kami juga berharap agar kesempatan ini bisa dimaksimalkan agar nanti kekosongan ASN di lingkup Pemkab Malang ini bisa segera tertutupi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengatakan, tahun ini pemerintah pusat lebih banyak merekrut PPPK dari pada ASN. Meski begitu, dia mengimbau masyarakat tidak menyia-nyiakan peluang mengikuti seleksi ini.
Wahyu mengatakan, nanti semua PPPK yang dinyatakan lolos dan dikontrak oleh pemerintah akan mendapatkan gaji dari pemerintah daerah (pemda). Sedangkan untuk ASN digaji pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). ”Kalau PNS itu sumber gajinya dari APBN, sedangkan untuk PPPK gajinya dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” ujar Sekda. (rmc/fik/c1/dan)
Editor : Ahmad Yani