SINGOSARI - Rencana pembangunan pabrik rokok di Perumahan Candirenggo Asri, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari masih menyisakan polemik.
Upaya mediasi digelar di kantor Kecamatan Singosari kemarin (13/3).
Meski belum ada titik temu, namun kedua belah pihak sepakat ada pertemuan lanjutan.
Mediasi yang difasilitasi Camat Singosari Agus Nuraji tersebut dihadiri sejumlah warga dan pemilik pabrik rokok Purwanto.
Pertemuan juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.
Termasuk Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Singosari.
Sebelumnya, Ketua RW 15 Kelurahan Candirenggo Marhaeniyanto menyampaikan pendirian pabrik rokok lewat surat tertulis yang ditujukan ke Pemkab Jumat (8/3).
Keesokan harinya (9/3), warga sempat menyampaikan aspirasinya di pintu masuk Perumahan Candirenggo Asri.
Ketua RW 15 Eko Marhaeniyanto menyampaikan, sebelum dilaksanakan mediasi, Lurah Candirenggo mengatakan bahwa izin pendirian bangunan tersebut sudah diterbitkan.
Sehingga warga setempat tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kalau belum mengurus izin kan seharusnya tidak bergerak dahulu dan meresahkan warga,” ujarnya kemarin (13/3).
Menurutnya, peruntukan lahan di Perumahan Candirenggo Asri adalah permukiman penduduk.
Sehingga, kawasan tersebut seharusnya hanya untuk pemukiman dan pendidikan, bukan untuk pabrik.
Sementara itu pemilik pabrik rokok Purwanto menyampaikan bahwa perizinan pendirian bangunan sebenarnya belum diterbitkan.
“Kami rencananya meratakan tanah terlebih dahulu.
Kemudian, ketika perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission) turun, baru dibangun,” ujarnya.
Dengan dibangunnya pabrik tersebut, Purwanto yakin, mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Sehingga dapat berperan dalam penurunan tingkat kemiskinan di kawasan tersebut.
Dia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya polusi udara. Sebab, usaha yang didirikan bukan tempat produksi tembakau, melainkan hanya tempat pelintingan rokok.
“Kami juga tidak menggunakan mesin besar, mungkin hanya pakai dinamo yang suaranya tidak terdengar dari sampai luar bangunan,” lanjutnya.
Kemudian, bangunan tempat usahanya tidak menempel dengan perumahan warga.
Bahkan, akan terdapat jarak hingga 10 meter antara bangunan dengan luas sekitar 5.000 meter persegi dengan perumahan tersebut.
Sementara, untuk mengurangi bau tembakau, akan dibangun tembok dengan tinggi sekitar 6 meter.
Setelah adanya penyampaian keluhan warga dan klarifikasi dari pemilik usaha, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Yoyok Wardoyo menyimpulkan jika di antara kedua belah pihak masih ada kesalahpahaman.
Hal itu disebabkan kurangnya komunikasi antara pemilik usaha dan warga setempat, utamanya warga RW 15.
“Setelah ini, kami harap segera diagendakan untuk diskusi lebih lanjut bersama antara lurah, pemilik usaha, dan warga. Bahkan, camat juga bisa bergabung,” kata Yoyok.
Dengan diskusi yang lebih intens tersebut, diharapkan segera ada kesepakatan antara pemilik usaha dan warga setempat. (yun/nay)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana