Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jelang Pilkada Malang, Beredar Poster Kades di Barisan Petahana

Mahmudan • Rabu, 19 Juni 2024 | 14:15 WIB

 

PESAN POLITIK: Poster berisi foto calon petahana H M. Sanusi bersama Kepala Desa (Kades) se-Kacamatan Karangploso terpasang di depan kantor Desa Ampeldento kemarin (18/6).
PESAN POLITIK: Poster berisi foto calon petahana H M. Sanusi bersama Kepala Desa (Kades) se-Kacamatan Karangploso terpasang di depan kantor Desa Ampeldento kemarin (18/6).

 

 

KEPANJEN – Suhu politik di Kabupaten Malang semakin panas. Persaingan menjadi orang nomor satu di Pemkab Malang juga semakin terlihat, termasuk manuvernya. Itu setelah beredarnya poster yang mengisyaratkan dukungan Kepala Desa (Kades) untuk petahana H M. Sanusi.

Untuk diketahui, H M. Sanusi adalah bupati Malang yang sudah mengumumkan akan mencalonkan lagi dalam Pilkada 2024, November depan. Bahkan dia sempat mengklaim sudah mendapat rekomendasi pencalonan dari DPP PDI Perjuangan.

Pantauan Jawa Pos Radar Kanjuruhan kemarin, poster isyarat dukungan berada di dua lokasi. Yakni depan kantor Desa Tegalgondo dan kantor Desa Ampeldento. Keduanya di kecamatan Karangploso.

Dalam poster berwarna dominan hijau itu tertulis “kepala desa se-kecamatan karangploso bersatu menuju Malang Makmur”. Di bawah tulisan tersebut terpampang foto Bupati HM Sanusi. Sedangkan bagian kanan ada beberapa foto Kades ditata berbaris. Tulisan tersebut mengisyaratkan dukungan para Kades se-Karangploso kepada Sanusi. Sebab, Malang Makmur merupakan tagline yang digunakan Sanusi sebagai visi pembangunannya.

Sebagai informasi, Kades maupun perangkat desa dilarang terlibat kampanye dalam kegiatan politik. Hal itu diatur dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta pasal 29 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menanggapi beredarnya poster tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang Wahyudi mengatakan, hal itu bukan pelanggaran. “Kami sudah melakukan fokus pengawasan. Kami pastikan akan ditindak. Namun belum ditemukan pelanggaran sampai sekarang,” tegas Wahyudi.

Begitu pula dengan para Kades maupun perangkat desa yang menjadi kader salah satu partai politik (parpol). Mereka tetap diizinkan menjalankan tugasnya sebagai kader, yakni mendukung calon yang diusung parpol tersebut, asalkan tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan mobilisasi masyarakat. ”Mobilisasi itu seperti mengumpulkan masyarakat untuk memilih calon tertentu,” kata dia.

”Jika ditemukan Kades yang melakukan hal tersebut, kami pasti akan langsung menangani,” tambahnya.

Dia menjelaskan, penanganan tersebut akan dilakukan sesuai pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017. Yakni pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, saat ini pun masih belum ada penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Penetapan calon masih dijadwalkan pada 22 September depan. Itu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2023.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#petahana #calon bupati #pilkada malang