KEPANJEN – Apa saja dijual, asal bisa menghasilkan uang. Itulah yang dilakukan oleh Hartawan, 48.
Ketika musim durian, warga Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang itu memasarkan durian.
Tapi ketika sepi, dia beralih jualan kopi.
Baca Juga: Bukti Judol cuma Tipu-Tipu, Orang di Malang Ini Menang Besar, Akun Diblokir Bandar, Uang pun Lenyap
Terbaru, dia menjual hewan dilindungi, yakni sisik trenggiling.
Namun bisnis menjual sisik trenggiling itu membawanya ke jeruji besi.
Kemarin (7/8), hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memvonis 10 bulan penjara.
Hartawan ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 1 Mei 2024 lalu.
Polisi kala itu mendapat informasi adanya penjualan sisik trenggiling.
Untuk diketahui, larangan jual beli sisik trenggiling diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018.
Dalam penggeledahan di rumah terdakwa pada pukul 10.30, polisi menemukan barang bukti dua kantong plastik berisi sisik trenggiling.
Beratnya mencapai 4 kilogram.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku mendapatkan sisik hewan tersebut dari petani di Kecamatan Ngantang.
“Dia tidak tahu namanya siapa petani tersebut. Begitu pun saat sidang pemeriksaan terdakwa, dia tak bisa menyebutkannya,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen M Aulia Reza Utama SH.
Dalam pengakuannya, terdakwa menjualnya bukan melalui internet.
Baca Juga: Konsultan Pajak Gelapkan Uang Pengusaha asal Lesanpuro Malang, Rugi Rp 1,9 Miliar
Melainkan melalui getok tular lewat teman-temannya di Ngantang.
”Hukumannya 10 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutannya 1 tahun penjara,” kata Reza. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana