KEPANJEN - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengajar ke santrinya berlanjut ke polisi.
Unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polres Malang sudah memanggil empat orang.
Masing-masing adalah korban, orang tua korban, teman kamar korban, dan pihak pondok pesantren (ponpes).
”Ada empat saksi nanti yang dipanggil,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana kemarin.
Seperti diberitakan, seorang santri berinisial DA, 15, mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pengajar sekaligus keamanan di ponpes kawasan Singosari.
Akibatnya, santri tersebut mengalami luka memar di beberapa anggota tubuh.
Seperti di bagian kepala dan pundak kiri.
Erlehana mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan berbagai keterangan.
Setelah itu merencanakan mediasi kepada kedua belah pihak.
Mediasi tersebut juga akan melibatkan beberapa pihak.
Di antaranya dari kantor kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Malang.
”Kalau untuk waktunya mediasi bisa di tahap mana pun,” kata dia.
Pihaknya juga sudah bersurat kepada dinas terkait maupun kantor Kemenag.
Harapannya instansi tersebut melakukan pendampingan secara psikologis kepada korban.
”Untuk memeriksa psikologis korban,” katanya.
Selama ini, dia melanjutkan, kekerasan di ponpes cenderung terjadi pada santri laki-laki.
Pelakunya bisa sesama santri atau melibatkan pengajar.
”Tapi yang lebih mendominasi ialah antar santri,” katanya. (iza/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana