Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kantongi SNI, Pasar Tumpang Rutin Sidak

Bayu Mulya Putra • Jumat, 27 Desember 2024 | 01:25 WIB
SUDAH BER-SNI: Semua dagangan di Pasar Tumpang rutin dipantau lewat inspeksi mendadak (sidak). Itu dilakukan untuk memastikan keamanan semua bahan pokok.
SUDAH BER-SNI: Semua dagangan di Pasar Tumpang rutin dipantau lewat inspeksi mendadak (sidak). Itu dilakukan untuk memastikan keamanan semua bahan pokok.

TUMPANG - Tidak semua pasar di Kabupaten Malang mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat.

Hingga 2024 ini, dari 34 pasar tradisional, hanya Pasar Tumpang yang mengantongi sertifikat tersebut.

Menurut SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat, ada tiga klasifikasi persyaratan pasar ber-SNI.

Yakni persyaratan umum, teknis, dan persyaratan pengelolaan.

Persyaratan umum meliputi dokumen legalitas, lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan.

Kemudian, persyaratan teknis memiliki 35 item.

Di antaranya ukuran luas wilayah dagang, jumlah pos ukur ulang, zonasi, area parkir, bongkar muat, dan sebagainya.

Sementara, persyaratan pengelolaan di antaranya struktur pengelola pasar dan pemberdayaan pedagang.

Pengelola Pasar Tumpang Arief Sulistyanto menjelaskan, hal utama yang membedakan pasar SNI dengan pasar lain yakni tidak adanya Pedagang Kali Lima (PKL).

Fasilitas umum (fasum) juga sudah lengkap.

Seperti ruang laktasi, MCK, fasilitas untuk penyandang disabilitas, musala, hingga klinik.

”Fasilitas terbaru, kami memiliki pos pantau pangan aman,” kata dia.

Di pos pantau tersebut, biasanya dilakukan pengecekan terhadap kandungan zat kimia berbahaya di dalam produk yang diperjualbelikan.

”Seperti saat Oktober atau November lalu, kami menemukan sekitar tiga bahan makanan yang mengandung zat berbahaya. Pada pertengahan tahun itu kami menemukan di lima bahan makanan,” imbuhnya.

Zat berbahaya tersebut biasanya berupa formalin dan pestisida.

Kandungan formalin ditemukan pada makanan yang diawetkan.

Kemudian, kadar pestisida ditemukan pada sayuran.

”Kami ada kerja sama dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Jawa Timur dalam pengecekan bahan makanan tersebut,” kata dia.

Pengecekan bahan makanan itu akan dilaksanakan secara rutin.

Setidaknya selama dua bulan sekali.

Sebab, setelah dilakukan inspeksi dadakan (sidak) di beberapa pasar, banyak ditemukan bahan makanan yang mengandung zat berbahaya.

Sebagai contoh, saat sidak di Pasar Dampit pada pertengahan 2024 lalu. Dari hasil sidak, ditemukan kandungan formalin yang tinggi pada cumi-cumi kering.

Juga ditemukan kandungan formalin rendah pada teri nasi.

Kemudian, kadar pestisida tinggi ditemukan pada cabai merah, bawang merah, dan tomat.

Sedangkan, kadar pestisida rendah ditemukan pada brokoli. (yun/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Rutin #SNI (Standar Nasional Indonesia) #Kantongi #Pasar Tumpang #Sidak