Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mencuat Empat Nama Calon Plt Sekda Kabupaten Malang

Mahmudan • Sabtu, 29 Maret 2025 | 23:04 WIB
Grafis nama-nama yang diisukan sebagai calon Plt Sekda Kabupaten Malang.
Grafis nama-nama yang diisukan sebagai calon Plt Sekda Kabupaten Malang.

 

“Pansel-nya (panitia seleksi) masih menunggu izin dari Kemendagri RI. Ini sedang kami ajukan.”

H M. Sanusi Bupati Malang

Sanusi Tunggu Izin Pembentukan Pansel dari Kemendagri

KEPANJEN – Lamanya masa jabatan Pelaksana Ha rian (Plh) Sekda Kabupaten Malang yang diemban Nurman Ramdansyah memunculkan spekulasi bakal ada mutasi.

Desas-desus di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DPRD Kabupaten Malang mengindikasikan bakal ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.

Setidaknya ada empat pejabat senior yang namanya disebut-sebut berpotensi menempati kursi Plt Sekda.

“Tidak menutup kemungkinan (penunjukan Plt Sekda) setelah Lebaran. Pltnya bukan sekda yang sekarang. Bisa pejabat lain yang ditunjuk oleh bupati,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq.

Zia lantas menyebut nama empat pejabat senior yang dinilai berpotensi menggantikan Nurman.

Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar Anwar, dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Avicenna Medisica Sani Putera.

Selain itu juga ada nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma.

“Pak Tomie masih bisa kalau menjabat sebagai Plt Sekda. Sebab masa jabatan cuma enam bulan dan bisa diperpanjang sampai enam bulan lagi,” kata Zia.

”Pak Tomie sepertinya tahun depan pensiun, sama dengan sekda yang sekarang,” tambah pria yang merangkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang itu.

Pengisian Plt itu, Zia memaparkan, sambil menunggu lelang jabatan atau seleksi terbuka (selter) dimulai.

Seperti diberitakan, kursi Sekda kosong setelah ditinggal oleh Wahyu Hidayat pada Oktober 2023 lalu.

Waktu itu, Wahyu mendapat amanah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang.

Untuk menggantikan Wahyu, Bupati H M. Sanusi menunjuk Nurman Ramdansyah menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang.

Sambil menjalankan tugas sebagai Sekda, Nurman juga tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manu sia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

Beberapa hari kemudian, Nurman dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang.

Kemudian September 2024 lalu statusnya kembali beralih menjadi Plh Sekda.

Terhitung hingga pertengahan Maret 2025 lalu, masa tugas Nurman sebagai Plh Sekda sudah berlangsung enam bulan.

Jika tidak ada izin mutasi dari Kemendagri, masa tugas Nurman akan berlangsung hingga lima bulan ke depan, sehingga dia akan menjabat sebagai Plh selama satu tahun.

Di tempat lain, Bupati Malang H M. Sanusi membantah desas-desus tersebut.

Dia menyebut tidak akan ada penunjukan Plt Sekda dalam waktu dekat.

Artinya, Nurman akan terus menjabat sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang sampai hasil selter diumumkan.

“Panselnya (panitia seleksi) masih menunggu izin dari Kemendagri RI. Ini sedang kami ajukan,” kata Sanusi.

“Persyaratannya nanti akan ditentukan pansel (panitia seleksi),” imbuhnya.

Namun jika berkaca pada selter Sekda 2020 lalu, terdapat 15 persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta.

Itu sesuai surat pengumuman nomor 01/ PANSEL/JPTPMLG/VI/2020 yang dikeluarkan pansel.

Sebagai contoh, pendaftar harus berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemerintah Kabupaten/ Kota/Provinsi Jawa Timur dengan batas usia maksimal 56 tahun.

Kemudian, minimal berpendidikan sarjana atau diploma IV yang memiliki kompetensi dalam bidang teknis, manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Serta memiliki pengalaman dalam jabatan eselon II atau jabatan tinggi pratama yang secara kumulatif sekurang-kurangnya selama lima tahun.

Selain itu, pendaftar juga harus memiliki pangkat golongan ruang pembina tingkat I (IV/b).

Lebih diutamakan jika memiliki pangkat pembina utama muda (IV/c).

Kemudian, poin terakhirnya setiap calon harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari atasan langsung.

Jika pendaftar adalah pegawai Pemkab Malang, maka tanpa persetujuan Sanusi, dia tidak dapat lolos ke tahap selanjutnya. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#calon #Plh #kandidat #Kabupaten Malang #plt #sekda