Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Malang Capai 100 Persen

Mahmudan • Jumat, 7 November 2025 | 17:39 WIB
JEMPUT BOLA: Petugas Bapenda Kabupaten Malang melayani warga yang membayar pajak di Balai Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon.
JEMPUT BOLA: Petugas Bapenda Kabupaten Malang melayani warga yang membayar pajak di Balai Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon.

KEPANJEN – Belum akhir tahun, capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah mencapai target. Per kemarin (6/11), setoran PBB sudah tercapai Rp 114,9 miliar atau 100,28 persen dari target Rp 114,6 miliar. Meski begitu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang tetap menggenjot realisasi melalui giat Bapenda Menyapa Warga (BMW).

”Pekan ketiga November nanti akan ada giat BMW lagi,” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin (6/11).

Lokasinya masih belum ditentukan. Dengan adanya giat tersebut, masyarakat yang belum membayar kewajiban pajaknya dapat melunasi sebelum akhir 2025. Dia memaparkan, walaupun Wajib Pajak (WP) bisa membayar PBB pada akhir tahun, tetapi jika melebihi jatuh tempo akan dikenakan denda 1 persen dari pokok PBB.

Denda akan diakumulasikan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan atau dua tahun. Itu menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pihaknya juga sudah memberikan edukasi terkait denda PBB melalui giat tersebut sekaligus media sosial (medsos) supaya masyarakat semakin tertib membayar pajak.

Melalui BMW tersebut, dia mengatakan, masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus datang ke kantor bapenda. Utamanya untuk membayar PBB. Sebab, bapenda melayani warga yang akan membayar pajak dengan mendatangi desa-desa. “Mereka juga bisa membayar opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),” kata pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Giat BMW juga melayani pengurusan pembenaran Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Misalnya, SPPT yang diberikan pada Februari-Maret itu masih atas nama orang lain. Sehingga pemilik tanah tidak berkenan membayar.

Untuk itu, perlu adanya validasi kepemilikan sertifikat tanah sesuai nama dan alamatnya. Sebab, terkadang ada masyarakat tidak membayar pajak jika terdapat kesalahan penulisan di SPPT.

Giat tersebut diyakini sangat efektif untuk meningkatkan perolehan PBB. Sebab, dapat membuat masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak. “Ketika masyarakat sudah sadar membayar pajak, aplikasi dan tempat pembayarannya ada, maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kami,” pungkasnya. (yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#PBB #WP #PDRD #Kabupaten Malang