Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pendapatan Daerah di Kabupaten Malang Hampir Penuhi Target

Galih R Prasetyo • Senin, 22 Desember 2025 | 18:39 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

KEPANJEN - Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 4,56 triliun pada pertengahan Desember 2025. Jumlah tersebut hampir mencapai target, yakni Rp 4,85 triliun. Itu artinya capaiannya sudah 94,12 persen (selengkapnya baca grafis).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, dari sumber-sumber pendapatan daerah, pihaknya akan terus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Utamanya pajak daerah yang saat ini sudah mencapai 100,30 persen. Dari target Rp 730,20 miliar, telah terealisasi Rp 732,36 miliar.

”Sumber paling sulit kami penuhi itu retribusi daerah,” kata Made beberapa waktu lalu. Berdasar realisasi tahun-tahun sebelumnya, sektor itu tidak berhasil mencapai target. Pada 2024 lalu misalnya, retribusi daerah terealisasi Rp 223,43 miliar. Dari target Rp 356,79 miliar atau tercapai 62,62 persen.

Salah satu retribusi yang sulit dipenuhi adalah pasar. Pada akhir triwulan ketiga 2025, capaiannya masih 37,92 persen. Dengan target Rp 17,44 miliar. Berarti sudah terealisasi Rp 6,61 miliar. Itu berdasar data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.

Kondisi sarana dan prasarana pasar yang membutuhkan perbaikan dan pemeliharaan jadi salah satu penyebab hal tersebut terjadi. Selain itu, penerapan Perda Kabupaten Malang Nomor 7 tahun 2023 tentang PDRD masih ada penolakan dari pedagang. Sehingga beberapa pedagang mengajukan permohonan keringanan tarif. Persaingan dengan pasar modern dan online yang sangat besar juga memengaruhi hal itu.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Kabupaten Malang Amarta Faza menyampaikan, capaian pendapatan daerah tersebut sudah cukup baik. Namun, pemkab harus tetap mendorong sumber-sumber pendapatan daerah untuk merealisasikan targetnya. Utamanya retribusi daerah yang sulit dipenuhi setiap tahunnya.

”Pemkab perlu melakukan evaluasi regulasi retribusi, termasuk penyesuaian tarif dan objek retribusi agar relevan dengan kondisi lapangan serta tidak membebani masyarakat. Namun tetap berpotensi meningkatkan PAD,” kata Anggota Badan Anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Malang itu. Penguatan pengawasan dan penertiban juga perlu dilakukan. Utamanya pada objek retribusi yang selama ini belum tertagih dengan optimal dan berpotensi bocor.

”Digitalisasi pemungutan retribusi harus tetap dikembangkan. Hal tersebut untuk meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan meminimalisir kebocoran,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang itu. (yun/gp)

Editor : A. Nugroho
#PAD #Disperindag #Kabupaten Malang #Bapenda