KEPANJEN – Alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN di Bumi Kanjuruhan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2026 dijatah Rp 90 miliar, namun belum bisa dicairkan karena menunggu aturan (selengkapnya lihat grafis)
Bupati Malang H M. Sanusi memastikan bahwa THR dapat dicairkan. Namun realisasinya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Bupati (Perbup) Malang. “Anggaran untuk THR sudah disiapkan. Akan segera dicairkan sesuai ketentuan,” ujar Sanusi ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati menyampaikan, PP menjadi dasar pencairan THR ASN. Di dalamnya terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pencairannya.
“Alokasinya sudah kami siapkan Rp 90 miliar dari APBD dan meningkat dibanding tahun lalu. Karena ada penambahan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Yetty.
Pada akhir 2025 lalu, dia melanjutkan, terdapat penambahan 6.092 PPPK. Dengan rincian, PPPK pengangkatan tahap pertama ada 3.844 orang, tahap kedua ada 1.934 orang, dan paro waktu ada 314 orang. Jika ditambah dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 7.000 orang dan PPPK pada awal 2025 7.293 orang, maka total ASN ada sekitar 20.385 orang.
“Sebelum ada PP, kami tidak tahu juknisnya bagaimana, termasuk siapa saja yang berhak menerima dan komponen apa saja yang akan dibayarkan. Waktu pencairannya juga belum bisa dipastikan,” imbuhnya.
Berkaca pada tahun lalu, dia mengatakan, penerima THR meliputi ASN (PNS, CPNS, PPPK), bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan BLUD dan pegawainya. Tahun lalu juga, THR diberikan 100 persen dan dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan tersebut diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Hal itu tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR, gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025. Pencairan THR sama dengan gaji, yakni melalui transfer ke rekening masing-masing penerima.
Untuk diketahui, alokasi THR terus meningkat setiap tahun. Pada 2024 lalu sekitar Rp 67 miliar. Kemudian meningkat pada 2025 menjadi Rp 74,8 miliar. Begitu pula tahun ini. Salah satu peningkatan tersebut karena perbedaan jumlah pegawai.(yun/dan).
Editor : A. Nugroho