Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perusahaan di Kabupaten Malang Nihil Aduan Tunjangan Hari Raya

Mahmudan • Rabu, 4 Maret 2026 | 12:11 WIB

Ilustreasi uang THR yang diterima saat lebaran (pch.freepik)
Ilustreasi uang THR yang diterima saat lebaran (pch.freepik)

KEPANJEN – Guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Pemkab Malang membuka posko pengaduan. Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Kepanjen.

Posko pengaduan dibuka pekan lalu hingga Lebaran. Namun hingga kini pihaknya belum menerima aduan dari para pekerja. Di samping itu, juga tidak ada perusahaan yang meminta keringanan lantaran tidak sanggup membayar THR.

“Tahun lalu, kami juga tidak menerima pengaduan,” ucap Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yudhi Hindharto kemarin (3/3).

Grafis Kawal Pencarian THR
Grafis Kawal Pencarian THR

Pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit maupun dewan pengupahan setiap bulannya. Dalam sosialisasi tersebut selalu disampaikan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Termasuk adanya layanan posko THR di kantor disnaker.

“Kebetulan pada bulan puasa ini akan ada kewajiban THR keagamaan. Jadi, kami fokus sosialisasi terkait hal itu,” kata Yudhi yang merangkap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA) itu.

Sunyi pengaduan oleh pekerja yang tidak menerima THR tersebut sudah terjadi sejak 2024 lalu. Berbeda dengan 2023 saat perekonomian baru pulih pasca pandemi Covid-19. Saat itu, disnaker menerima satu pengaduan dari pekerja di salah satu pabrik.

Aduan tersebut bermula karena pihak manajemen perusahaan belum memberikan kepastian pembayaran THR. Sehingga disnaker melakukan mediasi dengan pihak perusahaan hingga perusahaan mau membayar THR pada lima hari sebelum Idul Fitri.

Untuk diketahui, THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh dengan status pekerja tetap atau PKWTT, maupun status pekerja kontrak atau PKWT. Nominalnya menyesuaikan. Bagi karyawan yang sudah bekerja selama setahun, memperoleh THR senilai satu kali gaji pokok.

“Namun bagi karyawan yang bekerja belum satu tahun, memperoleh THR proporsional. Yakni jumlah bulan kerja dibagi dengan 12 bulan, kemudian dikalikan satu kali gaji pokok,” kata Yudhi.

Kewajiban pembayaran THR tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Itu tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sedangkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, beberapa contoh sanksi jika telat membayar THR yakni akan dikenai denda sekitar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Selain itu, ada juga sanksi administratif, teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.(yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#disnaker #KEPANJEN #Kabupaten Malang #THR