Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Validasi Ulang Data 46.531 Warga

N
VALIDASI DATA: BPJS Kesehatan Cabang Malang menggelar konferensi pers, kemarin siang. Data puluhan ribu warga bakal diverifikasi ulang.  
VALIDASI DATA: BPJS Kesehatan Cabang Malang menggelar konferensi pers, kemarin siang. Data puluhan ribu warga bakal diverifikasi ulang. 

Advertisement

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pemadanan atau validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan kembali dilakukan. Di Kota Malang, ada 46.531 warga yang datanya divalidasi ulang. Itu dilakukan untuk memastikan data peserta, terutama segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mendapat bantuan iuran Pemkot Malang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin menjelaskan, pada 1 Agustus 2026, kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Malang mencapai 943.061 orang. ”Kemudian yang iuran BPJS Kesehatan-nya dibayarkan pemkot atau berstatus PBPU sebanyak 358.600 orang,” jelas dia dalam konferensi pers, kemarin (28/8).

Advertisement

Namun ternyata ada 46.153 warga Kota Malang yang datanya tidak valid. Penyebabnya macam-macam. Itu sesuai yang tercantum dalam Permendagri Nomor tahun 2026 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Karena tidak valid, puluhan ribu data warga Kota Malang itu akan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Penonaktifan berlaku per 1 September 2026 mendatang. ”Karena itu kami mengimbau agar warga rutin melakukan pengecekan status jaminan kesehatan nasional (JKN),” tegas Hernina. 

Pengecekan status JKN bisa dilakukan lewat kanal resmi BPJS Kesehatan seperti aplikasi PANDAWA atau WhatsApp (WA) di nomor 0811-8165-165 tanpa harus datang ke kantor. Kendati demikian, warga masih tetap bisa mengurus kepesertaan yang dinonaktifkan. Caranya dengan memeriksa NIK dan status kepesertaan JKN lewat https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek.

Jika NIK atau data belum sesuai, warga bisa melakukan pengurusan di Kantor Dispendukcapil Kota Malang. Baik yang ada di Jalan Mayjen Sungkono atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Kemudian dispendukcapil melakukan verifikasi. 

Jika NIK sudah aktif, tapi status kepesertaan belum bisa mengajukan lewat e-JKN CEKAT Kota Malang. Nantinya ditindaklanjuti oleh Dinkes Kota Malang. Lalu ada pemrosesan data verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari mengatakan, ada sejumlah penyebab yang membuat data dinyatakan valid. Bisa karena data ganda atau data anomali. ”Kalau data anomali misalnya, warga pernah membuat NIK di Kota Malang, namun belum melakukan perekaman. Selanjutnya dia melakukan perekaman yang baru,” terang Dahliana. 

Bisa juga karena data tidak lengkap seperti tidak ada tanggal lahir. Selain itu, pihaknya juga mencatat ada 700 warga yang ternyata tidak berdomisili di Kota Malang. Agar tidak ada data ganda, pihaknya bakal melakukan validasi ulang.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Malang Agus Widodo menyampaikan bahwa Pemkot Malang secara berkelanjutan akan melakukan validasi data. Penduduk yang memenuhi kriteria dan didaftarkan sebagai peserta PBPU pemda memperoleh pembiayaan melalui APBD Kota Malang.

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Batu Perkuat Perlindungan Pekerja 

Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Batu Perkuat Perlindungan Pekerja 

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batu terus memperluas jangkauan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kegiatan Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka Memeriahkan HUT ke-81

Perlindungan BPJS Naker Sasar Pemilah Sampah, DLH Kota Malang Mulai Melakukan Pendataan

Perlindungan BPJS Naker Sasar Pemilah Sampah, DLH Kota Malang Mulai Melakukan Pendataan

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (Naker) pekerja informal bakal semakin diperluas. Setelah pekerja formal dan informal dari sejumlah sub sektor, kini ada rencana program itu menyasar para pekerja pemilah sampah.

Dokter Puskesmas Pakisaji Dinonaktifkan usai Komentar Nirempati ke Pasien BPJS yang Kemudian Meninggal

Dokter Puskesmas Pakisaji Dinonaktifkan usai Komentar Nirempati ke Pasien BPJS yang Kemudian Meninggal

Dinkes Kabupaten Malang menonaktifkan sementara dr. Herdiana Ayu Saputri usai diduga melontarkan komentar nirempati kepada pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, yang kemudian dikabarkan meninggal dunia oleh sepupunya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer