Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

”Gajah Bengkak” Tunggakan BPJS Mandiri, 2 Bulan Angsuran Macet Rp 11,3 M

Ahmad Yani • Kamis, 27 April 2023 | 21:00 WIB
LAYANAN : Suasana pelayananan di kantor BPJS Kesehatan Malang. (Darmono/Radar Malang)
LAYANAN : Suasana pelayananan di kantor BPJS Kesehatan Malang. (Darmono/Radar Malang)
 

MALANG KABUPATEN - Akses kesehatan makin mudah dijangkau untuk semua kalangan di Bumi Kanjuruhan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi penjamin peserta langsung dilayani di banyak fasilitas kesehatan (faskes).

Untuk itu, peserta BPJS diwajibkan membayar iuran sesuai ketentuan segmen peserta. Termasuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri. Sayangnya, masih banyak peserta BPJS segmen ini yang mangkir membayar kewajiban. Bahkan, dalam dua bulan terakhir, jumlah tagihan membengkak hingga Rp 11,37 miliar.

Dari catatan BPJS Kesehatan Cabang Malang, peserta segmen PBPU sebanyak 361.514 jiwa. Dari jumlah tersebut,  345.160 peserta masuk dalam daftar menunggak. "Total tunggakan mereka sebesar Rp 152,65 miliar per Maret 2023," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana. Padahal di bulan Januari, besaran tunggakan sudah sebanyak Rp 141,37 miliar.

Dari penelusuran BPJS Kesehatan, banyak peserta yang mangkir membayar premi disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena masih kurangnya kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan. Ada juga yang beralasan kehilangan kartu dan tidak mengetahui nomor Virtual Account (VA). "Ada juga peserta yang biasanya tidak mampu membayar karena tunggakannya cukup besar. Padahal, mereka tetap bisa membayar dengan cara mencicil melalui Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap)," kata Roni. Dia pun menambahkan, cara pendaftaran program tersebut sangat mudah dan bisa melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran PBPU dibagi menjadi tiga. Yakni Kelas I yang membayar Rp 150 ribu, Kelas II yang membayar Rp 100 ribu, dan Kelas III yang membayar Rp 35 ribu.

Agar tunggakan tidak semakin membengkak, pihaknya tetap berupaya menagih. "Kami secara rutin melakukan upaya telekolekting setiap bulan untuk memberi informasi tagihan iuran kepada peserta yang menunggak," ungkap laki-laki yang akrab disapa Roni itu.

Informasi disampaikan melalui telepon, SMS, Whatsapp, maupun pendekatan secara langsung melalui Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan agen institusi. "Tunggakan iuran ini akan terus muncul sebagai kewajiban. Sehingga, kami berharap agar peserta dapat melunasi tunggakan," imbuhnya.

Tagihan tersebut akan ditagihkan maksimal 24 bulan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebab, menurut peraturan tersebut, BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak untuk 24 bulan. (yun/nay) Editor : Ahmad Yani
#jawa pos radar malang #BPJS #media online malang #berita malang #Mahasiswa malang #Rumah sakit #radar malang hari ini #Asuransi #Pemkab Malang #Pemkot Malang #berita malang hari ini #malang kota #wisata malang #dishub #kuliner malang #radar malang #pemkot batu #malang kipa #parkir liar