BATU – Kenaikan harga tanah yang gila-gilaan di Kota Batu membuat Pemkot Batu tidak tinggal diam. Pemkot Batu telah menyiapkan segala aturan terkait nilai jual objek pajak (NJOP). Karena kenaikan NJOP akan sangat berpengaruh terhadap perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika NJOP naik otomatis pendapatan PBB juga naik.
Sedangkan tingginya nilai transaksi jual beli tanah akan berpengaruh terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Menurut Kepala Bapenda Batu Dra Dyah Liestina, pada dasarnya NJOP tercantum pada Perda nomor 7 tahun 2019. Untuk NJOP di Kota Batu pernah dinaikkan pada tahun 2020 sejak kenaikan terakhir pada 2016. “Penyesuaian NJOP kan minimal 3 tahun sekali. Namun, ada pula yang 1 tahun sekali khusus objek tertentu,” ungkapnya. Objek khusus ini seperti tempat usaha, tempat hiburan, dan sebagainya.
Dyah menyebut, segala aturan terkait NJOP itu tercantum dalam Perwali nomor 8 tahun 2021. Dia mengungkapkan, sebelum tahun 2020, NJOP di Kota Batu itu Rp 20 hingga Rp 30 ribu per meternya. “Nah, kalau secara rasional tidak ada NJOP sejumlah Rp 30 ribu per meter. Sehingga, saat itu ada penyesuaian massal dalam Perwali Nomor 15 tahun 2020,” terangnya. Alhasil, pada tahun 2020-2021 ada kenaikan NJOP yang cukup berlipat.
Yaitu, kisaran Rp 100 hingga Rp 200 ribu per meternya. Saat ditanya apakah selama tahun 2022 ada kajian mengenai NJOP? Dyah menyatakan, pada pertengahan tahun 2022 sudah ada peninjauan terkait NJOP di Batu. Pada tahun 2021, Bapenda Kota Batu memfokuskan peninjauan NJOP di Kecamatan Batu. Sedangkan, tahun 2023 mendatang fokusnya bergeser ke wilayah Kecamatan Junrejo dan Bumiaji. “Hasil kajiannya NJOP di Batu harus melihat kesesuaian kisaran harga tanah bahkan strategis atau tidaknya sebuah lokasi,” katanya.
Selain itu, Dyah menjelaskan, NJOP itu harus melihat mekanisme pasar berupa harga jual beli tanah hingga berpengaruh pada pelaporan BPHTB dan PBB. “Kami bersyukur angka BPHTB dan PBB di tahun 2022 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Untuk BPHTB tahun 2022 mencapai Rp 48,7 miliar dan PBB-nya tembus Rp 16,8 miliar,” bebernya.
Jika dibandingkan dengan data tahun 2021, jumlah BPHTB mencapai Rp 39,7 miliar sedangkan, PBBnya sejumlah Rp 15,6 miliar. Sementara itu, saat ini harga tanah di Kota Batu naik sangat tinggi. Karena potensi Kota Batu sebagai kota wisata sangat besar. Sehingga hal ini menarik banyak investor dari luar Kota Batu untuk menanamkan modelnya di sektor properti untuk keperluan pendukung pariwisata. (ifa/lid) Editor : Mardi Sampurno