Selain untuk memanfaatkan air, juga menjadi upaya konservasi sumber daya air di kawasan hutan bagi masyarakat sekitar. “Ini merupakan kerja sama pertama yang terjalin, dan merupakan langkah positif sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. Edy menjelaskan, ketiga sumber mata air yang tertera dalam kerja sama tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar kawasan hutan dengan leluasa. Untuk Mata Air Kasinan di Pesanggrahan dapat dimanfaatkan masyarakat di Pesanggrahan dan sebagian Ngaglik.
Kemudian Mata Air Sumber Darmi dapat dimanfaatkan masyarakat di kawasan Oro-Oro Ombo, Tlekung, dan sebagian Temas. sedangkan Sumber Mata Air Terong Belok bisa dimanfaatkan masyarakat di kawasan Songgokerto Sementara itu, Wakil Administratur KPH Malang Hermawan menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan tersebut menekankan pada upaya pemanfaatan air permukaan yang harus dibarengi dengan upaya konservasi dan pelestarian. Sehingga, debit air bisa tetap dan tak berkurang meskipun jumlah penduduk dan permukiman di Kota Batu terus bertambah Pemanfaatan sumber mata air di kawasan hutan menurutnya juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadi perhatian Perumdam Kota Batu. (adk/lid) Editor : Mardi Sampurno