Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Alih Status Jalan Raya Giripurno Kota Batu Terkendala Spesifikasi Jalan

Fathoni Prakarsa Nanda • Senin, 29 Januari 2024 | 17:31 WIB

 

BERBAHAYA: Jalur yang curam  di Jurang Susuh yang berada di perbatasan di Desa Giripurno, Kota Batu dengan Desa Tawangargo, Karangploso, Kabupaten Malang ini kerap memakan korban.
BERBAHAYA: Jalur yang curam di Jurang Susuh yang berada di perbatasan di Desa Giripurno, Kota Batu dengan Desa Tawangargo, Karangploso, Kabupaten Malang ini kerap memakan korban.

Pembangunan Flyover Jurang Susuh Butuh Proses Panjang

BATU – Salah satu cara mempercepat pembangunan flyover di Jurang Susuh (Perbatasan Kota Batu dan Kabupaten Malang) adalah meningkatkan status jalan Dari jalan kota atau kabupaten menjadi jalan provinsi.

Dengan cara itu, biaya pembangunan bisa diambilkan dari APBD provinsi.

Sayang, langkah menaikkan status jalan itu masih terkendala spesifikasi, yakni lebar minimal 12 meter.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu Eko Setyawan menjelaskan, rencana alih status Jalan Raya Giripurno (Kota Batu) hingga Jalan Raya Karangploso (Kabupaten Malang) sudah digagas sejak 2014 silam.

Namun upaya itu selalu gagal.

Penyampaian terakhir dilaksanakan pada 2020.

”Pemerintah provinsi sebenarnya sudah mengapresiasi Jalan Raya Giripurno. Mereka menilai kesiapan jalan di Kota Batu itu di atas 90 persen. Tapi masih ada satu kendala yang sangat sulit diselesaikan,” ujarnya.

Masalah yang dimaksud adalah right of way (ROW) atau daerah milik jalan provinsi yang harus 15 meter.

Sementara lebar Jalan Raya Giripurno di dekat Jurang Susuh hanya sekitar 8 meter.

Di atasnya lagi malah hanya untuk berpapasan dua mobil saja.

Kemungkinan hanya selebar 6 meter.

Kalau jalan di Desa Giripurno harus memenuhi standar ROW provinsi, otomatis harus ada pelebaran di sisi kanan maupun kiri.

”Persoalannya, apakah masyarakat mau atau tidak jika dilakukan pelebaran jalan. Pembangunan flyover Jurang Susuh juga mengharuskan pelurusan jalan yang sebelumnya agak berkelok. Jadi memang membutuhkan pembebasan lahan,” terang Eko.

Dia menambahkan, pelebaran jalan dan pembangunan flyover bisa membawa dampak peningkatan ekonomi masyarakat.

Namun pemerintah tetap harus melihat kondisi permukiman di sisi kanan dan kiri Jalan Raya Giripurno yang sudah terbilang padat.

Sulit dilakukan pelebaran di kanan dan kiri jalan.

Kalau dipaksakan bisa berpotensi memicu konflik sosial.

Sementara itu, pengamat transportasi Universitas Brawijaya (UB) Ludfi Jakfar mengungkapkan, jalan di perbatasan Kota Batu - Kabupaten Malang (Jurang Susuh) pernah diusulkan menjadi jalan nasional.

Kemudian ada kajian sebaiknya menjadi jalan provinsi saja.

Untuk bisa mewujudkan alih status jalan itu diperlukan sinergi dan kedua wilayah dalam melebarkan jalan.

”Kalau selama ini kendalanya ada di Kabupaten Malang karena memiliki jalan yang amat banyak (wilayahnya luas), sebaiknya Jalan Raya Giripurno - Karangploso langsung menjadi tanggung jawab provinsi. Yang jadi masalah, provinsi tidak mau membiayai pelebaran jalan itu,” ujarnya.

Namun dia tetap menyarankan agar kawasan Jurang Susuh tetap diupayakan menjadi Jalan Provinsi.

Kalau flyover sudah jadi, manfaatnya tidak hanya ke Kota Batu saja, melainkan juga ke Kabupaten Malang.

”Seperti arus lalu lintas yang terkendali dan perekonomian masyarakat yang ikut berkembang,” tandasnya. 

Peningkatan Fungsi Jalan Dulu 

Sementara itu, ada kendala lain dalam upaya meningkatkan status Jalan Raya Giripurno yang menghubungkan Kecamatan Karangploso dengan Kota Batu.

Yakni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum mampu meningkatkan jalan sesuai dengan fungsinya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, ruas jalan dapat berubah setelah perubahan fungsi jalan ditetapkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menyebutkan, jalan tersebut memiliki fungsi kolektor sekunder.

Yakni mengemban fungsi pelayanan jasa distribusi di dalam kota.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, lebar badan jalan setidaknya 9 meter.

Sedangkan, kondisi eksisting jalan tersebut masih sekitar 5,5 meter.

Untuk naik kelas menjadi jalan provinsi, Jalan Raya Giripurno tersebut harus ditingkatkan menjadi jalan kolektor primer.

Yakni jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kotakota antar pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan lokal.

Dengan lebar badan jalan setidaknya 15 meter.

Untuk merealisasikannya jelas sangat berat bagi Pemkab Malang.

Peningkatan status jalan juga harus diiringi dengan peningkatan anggaran.

Sementara di jalan yang lain masih banyak yang rusak,” ucap laki-laki yang akrab disapa Oong tersebut.

Karena itu, saat ini Pemkab Malang masih fokus melakukan penanganan sekitar 450 kilometer jalan yang rusak.

Dia mengakui, perbandingan jumlah jalan nasional, provinsi, dan kabupaten di Kabupaten Malang masih belum ideal.

Menurut Oong, komposisi idealnya adalah 1:3:7.

Untuk saat ini masih 1:1:11.

Artinya memang dibutuhkan peningkatan status sejumlah jalan untuk mencapai perbandingan ideal.

Artinya, rencana pembangunan flyover Jurang Susuh masih harus melalui proses yang sangat panjang.

”Kalau status jalan sudah menjadi jalan provinsi, baru bisa dilakukan penanganan jembatannya,” ucap Oong.

Sebelumnya, Oong menyebutkan bahwa pelaksanaan pengerjaan jalan akan ditangani oleh Kementerian PUPR melalui inpres jalan darah (IJD).

Termasuk pelebaran jalannya.

Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang belum mampu untuk menangani jalan tersebut. (ifa/yun/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Terkendala Spesifikasi Jalan #Alih Status Raya Giripurno #Flyover Jurang Susuh