Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Razia Kos Bebas di Kota Malang, Jaring 15 Muda-mudi

Y

 


Advertisement

 

Petugas Satpol PP Kota Malang mendata muda-mudi yang terjaring dari rumah kos di Jalan Bendungan Sigura-gura III, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Senin
Petugas Satpol PP Kota Malang mendata muda-mudi yang terjaring dari rumah kos di Jalan Bendungan Sigura-gura III, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Senin

MALANG KOTA - Razia perbuatan asusila yang dilaksanakan Satpol PP Kota Malang kembali merambah ke pemondokan. Senin malam (13/11), korps penegak Perda Kota Malang itu mendatangi rumah kos di Jalan Bendungan Sigura-gura III, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun. Sebanyak 15 muda-mudi digiring ke Mako Satpol PP karena berpotensi melakukan tindak asusila.

Razia itu dilakukan pada pukul 21.00. Satpol PP langsung merangsek ke rumah kos dua lantai tersebut dan menggerebek kamar-kamar di sana. Hasilnya, tujuh laki-laki dan delapan perempuan diamankan. Usianya mulai dari 16 sampai 25 tahun.

Dari jumlah tersebut, enam pasangan dengan jenis kelamin berbeda ketahuan berada dalam satu kamar. Tiga orang lainnya, yakni dua perempuan dan seorang laki-laki berada dalam satu kamar.

Advertisement

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan atas dasar penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Sasaran dipilih berdasar pengaduan tentang adanya kos bebas. Yakni menerima penghuni laki-laki dan perempuan.

”Laporan yang kami terima, rumah kos itu kerap menjadi tempat Open BO (sarana prostitusi online)," kata dia. Fakta lain yang ditemukan, rumah kos tersebut dikelola seperti penginapan. Yakni bisa disewa harian maupun bulanan.

Razia malam itu juga mengonfirmasi dugaan adanya prostitusi online di rumah kos tersebut. Pelakunya adalah dua perempuan dan satu laki-laki yang berada di dalam satu kamar. Salah satu perempuan yang berinisial L, 18, mengaku menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial.

Advertisement

”Temannya yang berusia 16 tahun dan satu laki-laki di dalam kamar itu hanya menemani saja. Kalau si L dapat pelanggan, mereka keluar. Yang laki-laki itu yang mencarikan kamar di sana,” imbuh dia. Dengan alasan masih muda (ada yang di bawah umur), tiga orang itu dikenakan sanksi wajib lapor.

Satu pasangan lain juga dikenakan sanksi pembinaan setelah orang tuanya datang ke Mako Satpol PP. Sementara lima pasangan dikenakan sidang tindak pidana ringan karena pelanggaran aturan pemondokan. Yakni memasukkan lawan jenis ke dalam kamar. ”Pemilik rumah kos bebas juga akan dipanggil ke Mako Satpol PP atas pelanggaran tersebut,” tandasnya. (biy/fat)

Advertisement
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Penerima Pajak BBNKB-PKB di Kota Malang Bakal Digenjot, Kurang Sekitar Rp 22-26 Miliar dari Target

Penerima Pajak BBNKB-PKB di Kota Malang Bakal Digenjot, Kurang Sekitar Rp 22-26 Miliar dari Target

Penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Malang belum sepenuhnya mencapai target menjelang akhir tahun 2026. s

TKA 2026 di Kota Malang Diikuti 18.383 Siswa, Manajemen Waktu Jadi Catatan

TKA 2026 di Kota Malang Diikuti 18.383 Siswa, Manajemen Waktu Jadi Catatan

TKA 2026 di Kota Malang Diikuti 18.383 Siswa, Manajemen Waktu Jadi Catatan

350 Warga Kota Malang Ikut Salat Istisqa, Berdoa Memohon Turunnya Hujan

350 Warga Kota Malang Ikut Salat Istisqa, Berdoa Memohon Turunnya Hujan

350 Warga Kota Malang Ikut Salat Istisqa, Berdoa Memohon Turunnya Hujan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer