Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Becak Listrik Beroperasi sambil Tunggu Perwali Malang

A
Penulis: Aditya Novrian❯

 

TUNGGU REGULASI: Salah satu warga memanfaatkan becak listrik di sekitar Pasar Kebalen, kemarin. (Darmono/Radar Malang)
TUNGGU REGULASI: Salah satu warga memanfaatkan becak listrik di sekitar Pasar Kebalen, kemarin. (Darmono/Radar Malang)


Advertisement

MALANG KOTA - Meski belum ada regulasi berupa peraturan wali kota (perwali), becak listrik tetap bisa beroperasi. Operasionalnya seperti becak konvensional. Plt Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Anis Januar menjelaskan, kendaraan itu kini bisa ditemukan di sejumlah lokasi.

Seperti di kawasan Tugu, jalan dengan nama pegunungan, hingga kawasan jalan dengan nama pahlawan.

”Pada dasarnya menyesuaikan dengan lokasi para pengayuh becak biasa beroperasi,” jelas dia, kemarin (24/1).

Tarifnya masih sama seperti sebelumnya. Antara Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu. Disesuaikan dengan jarak tempuh menuju lokasi tujuan. Ke depan, tarif itu bakal ditinjau kembali,

Dishub Kota Malang bakal melakukan koordinasi dengan beberapa instansi. Seperti kepolisian, Dishub Jatim, dan Kementerian Perhubungan. Selain untuk penetapan tarif, koordinasi itu juga dilakukan untuk penerapan aturan operasional becak listrik.

Advertisement

”Nanti akan diperjelas dalam perwali. Sekarang masih dipersiapkan sesuai tahapan yang ada,” sebut Anis.

Muatan perwali untuk becak listrik bakal sesuai dengan amanat undang-undang maupun permenhub. Sehingga pelaksanaannya tidak bertentangan.

Selain tarif, dalam perwali juga akan dicantumkan lokasi becak listrik beroperasi. Kemudian ada batas kecepatan dan standar keselamatan lain yang harus dipatuhi selama becak listrik beroperasi di jalan raya.

 Para pengayuh becak listrik juga bakal mendapat pendampingan. Sebab, ada yang masih beradaptasi dengan peralihan dari becak konvensional ke becak listrik. Namun berkaca dari daerah lain, proses adaptasi biasanya berlangsung selama sepekan saja.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa para pengayuh becak akan tergabung dalam paguyuban. Tujuannya agar lebih terkoordinasi.

”Nanti dalam paguyuban juga ada ketuanya. Mereka yang mengatur para pengayuh becak mangkal di mana, sehingga bisa merata,” ucap dia.

Wahyu menambahkan, belum semua pengayuh becak mendapat becak listrik. Jika ditotal, sebenarnya di Kota Malang ada 800 pengayuh becak yang mendapat jatah. Namun yang tersalurkan baru menjangkau 200 pengayuh becak. (mel/by)

Advertisement
Editor : Aditya Novrian

Artikel Terkait

Libatkan 96 Armada, Program Angkutan Pelajar di Malang Bisa Dimulai Akhir Agustus

Libatkan 96 Armada, Program Angkutan Pelajar di Malang Bisa Dimulai Akhir Agustus

Finalisasi program angkutan pelajar membutuhkan waktu yang cukup lama. Setelah peraturan wali kota (Perwali) diterbitkan Juli lalu, masih ada beberapa poin yang perlu dituntaskan. Diperkirakan program itu bisa dijalankan

Dewan Desak Perwali Pondok Pesantren Segera Disahkan, Ini Tujuannya

Dewan Desak Perwali Pondok Pesantren Segera Disahkan, Ini Tujuannya

Kalangan legislatif memberikan sorotan tajam terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2024 tentang Fasilitas Pondok Pesantren. Setelah disahkan pada 4 Juli 2024 lalu, pelaksanaan regulasi mandek.

Pengemudi Becak Listrik di Kota Malang Bakal Didata Ulang

Pengemudi Becak Listrik di Kota Malang Bakal Didata Ulang

Meski sudah mengaspal, operasional becak listrik dirasa belum maksimal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer