Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Siap Hadapi Banding LIRA

B
Ilustrasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) (freepik)
Ilustrasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) (freepik)

Advertisement

KEPANJEN, RADAR MALANG – Setelah gugatan soal sistem merit ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang berencana banding. Keputusan tersebut disambut oleh Pemkab Malang.

“Kami siap menghadapi dan menyusun kontra memori banding mereka (LIRA). Akan tetapi, kami harus laporan ke pimpinan lagi untuk itu,” ujar ujar Kabag Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka kemarin.

Advertisement

Seperti diberitakan, LIRA menggugat keputusan Bupati Malang H M. Sanusi yang tidak melantik pejabat pemenang seleksi terbuka (selter) 2024 lalu. Pemkab dinilai melakukan pelanggaran tata kelola kepegawaian. Khususnya dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), praktik pelaksana tugas (PLT) berkepanjangan, serta mutasi jabatan yang tidak transparan dan tidak berbasis kompetensi.

Atas kondisi tersebut LIRA menggugat Pemkab Malang dalam Citizen Law Suit (CLS) ke PN Kepanjen pada 3 Maret 2026. Selain Pemkab Malang, LIRA juga memasukkan Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Mendagri sebagai tergugat. Dalam petitumnya, LIRA meminta Bupati Malang melantik para pejabat yang terpilih dari JPTP 2024 lalu.

Terhitung sejak 1 April lalu, sudah banyak agenda sidang yang dilalui.

Termasuk mediasi pada 6 Juli lalu, yang dilanjutkan saling jawab dengan eksepsi melalui e-court. Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat, yakni Bupati Malang, BKN, Menpan-RB, dan Kemendagri. Pada poin kedua, PN Kepanjen tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Juga menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 432 ribu (bukan Rp 432 juta seperti diberitakan sebelumnya). Atas putusan hakim PN, LIRA berencana mengajukan banding.

Mengenai putusan PN yang memenangkan bupati, Arrie membenarkan. “Putusan itu masih kami masukkan dan susun dalam laporan kami ke pimpinan,” kata dia. Arrie mengatakan, apa yang digugat LIRA tidak terbukti. Menurutnya, sudah dilakukan Pemkab sudah sesuai aturan yang berlaku.

Di lain pihak, Bupati LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan, selain upaya hukum banding pada sistem merit Pemkab Malang, pihaknya bakal mengajukan gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang lain ke PN Kepanjen. “Kami sudah melakukan tabulasi, banyak yang bisa diajukan,” kata dia. (biy/dan)

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Imbas Anak-Anak Tak Punya Dokumen Kependudukan, Pemkab Malang Gandeng 120 Bidan Mandiri

Imbas Anak-Anak Tak Punya Dokumen Kependudukan, Pemkab Malang Gandeng 120 Bidan Mandiri

Untuk menekan agar kondisi tersebut tidak terulang, pemerintah memaksimalkan sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terhadap anak yang baru lahir. Tahun ini, sosialisasi menyasar 120 bidan.

PPPK di Malang Mau Diangkat Jadi PNS, Ini Tanggapan Pemkab Malang

PPPK di Malang Mau Diangkat Jadi PNS, Ini Tanggapan Pemkab Malang

Pemkab Malang masih menunggu juknis mengenai pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS. Ada ribuan yang berpotensi diangkat. Ini aturannya.

Pemkab Malang Targetkan 1.000 Rumah Tak Layak Huni Dibedah Tiap Tahun

Pemkab Malang Targetkan 1.000 Rumah Tak Layak Huni Dibedah Tiap Tahun

Pemkab Malang menargetkan 1.000 rumah tidak layak huni dibedah setiap tahun. Enam rumah warga mendapat bantuan renovasi dari Dhibra Shiddiqiyyah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer