Aset Daerah Telantar 3 Tahun, Pemkot Malang Bakal Mengambil Secara Paksa

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sesuai aturan Pemkot Malang, jika aset daerah ditelantarkan selama tiga tahun, pemerintah berhak mengambil paksa. Setelah itu mengizinkan pihak lain mengelola Barang Milik Daerah (BMD) tersebut.
”Pak wali sudah sangat tegas sekali, ditelantarkan selama tiga tahun izinnya akan dicabut,” terang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi.
Tak hanya meminimalkan aset telantar, pendataan juga dilakukan untuk mencegah alih fungsi atau alih kepemilikan tanpa sepengetahuan pemkot.
Sebab, terdapat perbedaan skema tarif pemanfaatan BMD untuk kepentingan tempat tinggal dan tempat usaha. Untuk tempat tinggal, pengguna aset hanya perlu membayar retribusi izin pemakaian. Sedangkan jika dijadikan tempat usaha, terdapat skema sewa.
Ketika diterapkan skema sewa, biaya yang dibayar lebih tinggi. ”Saat ini kami sedang rekapitulasi, termasuk aset yang beralih fungsi menjadi tempat usaha,” kata Baihaqi.
Hasil pendataan itu menjadi dasar untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Apakah izin penggunaan diperpanjang, apakah harus berganti menjadi skema sewa, atau izinnya dicabut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan, pendataan aset itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
Baik untuk pemerintah maupun pengguna atau masyarakat. Muaranya yakni menghindari kasus hukum terkait alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu contoh kasusnya yakni alih fungsi hunian di Jalan Raya Langsep.
Sebelumnya, izin hanya digunakan untuk tempat tinggal. Namun oleh pengguna aset disewakan kepada pihak ketiga senilai Rp 6 miliar. Untuk dijadikan tempat usaha minimarket.
”Selama ini data aset hanya jumlah saja. Kami ingin mengetahui siapa pengguna kemudian digunakan untuk apa,” tandas Bayu.



