Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PAD Kota Malang dari Sewa Aset Lampaui Target 2026

AB
REALISASI TINGGI: Aset sawah milik Pemkot Malang di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing rutin menyumbang PAD.
REALISASI TINGGI: Aset sawah milik Pemkot Malang di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing rutin menyumbang PAD.

Advertisement

MALANG KOTA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah telah melampaui target 2026. Pemerintah Kota Malang kini terus membenahi pengelolaan aset, mulai dari validasi data hingga penertiban pemanfaatan lahan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi menuturkan, realisasi pendapatan dari pemanfaatan aset sudah berada di atas 100 persen. Capaian tersebut merupakan hasil pengecekan langsung ke lapangan dan penagihan kepada penyewa.

”Total ada 450 bidang aset yang jadi objek sewa dan skema IP,” jelas Baihaqi.

Advertisement

Dia menambahkan, jumlah tersebut sudah termasuk lahan pertanian atau sawah yang dilindungi. Khusus untuk pertanian, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan lain.

”Karena ini termasuk mempertahankan RTH (Ruang Terbuka Hijau),” tambah dia.

Sementara itu, aset berupa rumah bisa dimanfaatkan sebagai peluang usaha. Misalnya untuk kos-kosan, kuliner, atau kegiatan lainnya. Namun, akan ada penyesuaian penetapan tarif pemanfaatan, dari semula izin pemakaian (IP) menjadi skema sewa.

Advertisement

Adapun skema IP ditetapkan pada aset yang digunakan untuk hunian. Sedangkan skema sewa diterapkan ketika aset Pemkot Malang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Meski realisasi pendapatan telah melampaui target, Baihaqi menekankan bahwa pembenahan pengelolaan aset tetap dilakukan. Langkah yang disiapkan meliputi validasi data, penertiban pemanfaatan lahan, dan percepatan sertifikasi tanah.

Menurut Baihaqi, ketepatan data menjadi dasar penting dalam mengelola aset secara transparan. Selain itu, Pemkot Malang perlu memastikan setiap pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum dan perjanjian yang jelas.

”Pemutakhiran data aset ini dilakukan baik kepada tempat tinggal maupun tempat usaha,” papar dia.

Advertisement

Artikel Terkait

BKAD Kota Malang Lakukan Sensus Barang Milik Daerah, 8.264 Bidang Aset Perlu Disertifikatkan.

BKAD Kota Malang Lakukan Sensus Barang Milik Daerah, 8.264 Bidang Aset Perlu Disertifikatkan.

Barang Milik Daerah (BMD) mendapat perhatian khusus Pemkot Malang. Sensus tengah dilakukan untuk mendata BMD yang telantar dan pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan.

39 Warga Ciptomulyo Sukun Keberatan Tanahnya Diklaim sebagai Aset Daerah

39 Warga Ciptomulyo Sukun Keberatan Tanahnya Diklaim sebagai Aset Daerah

Total 39 warga berasal dari RT 10 dan RT 11, RW 2, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.

BKAD Telusuri Tanah Warga Kelurahan Ciptomulyo  yang Berubah Kepemilikan

BKAD Telusuri Tanah Warga Kelurahan Ciptomulyo  yang Berubah Kepemilikan

Puluhan warga di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dibuat geram perihal kepemilikan tanah. Itu menyusul, tanah milik mereka diduga diklaim sebagai aset pihak lain

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer