PAD Kota Malang dari Sewa Aset Lampaui Target 2026

MALANG KOTA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah telah melampaui target 2026. Pemerintah Kota Malang kini terus membenahi pengelolaan aset, mulai dari validasi data hingga penertiban pemanfaatan lahan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi menuturkan, realisasi pendapatan dari pemanfaatan aset sudah berada di atas 100 persen. Capaian tersebut merupakan hasil pengecekan langsung ke lapangan dan penagihan kepada penyewa.
”Total ada 450 bidang aset yang jadi objek sewa dan skema IP,” jelas Baihaqi.
Dia menambahkan, jumlah tersebut sudah termasuk lahan pertanian atau sawah yang dilindungi. Khusus untuk pertanian, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan lain.
”Karena ini termasuk mempertahankan RTH (Ruang Terbuka Hijau),” tambah dia.
Sementara itu, aset berupa rumah bisa dimanfaatkan sebagai peluang usaha. Misalnya untuk kos-kosan, kuliner, atau kegiatan lainnya. Namun, akan ada penyesuaian penetapan tarif pemanfaatan, dari semula izin pemakaian (IP) menjadi skema sewa.
Adapun skema IP ditetapkan pada aset yang digunakan untuk hunian. Sedangkan skema sewa diterapkan ketika aset Pemkot Malang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Meski realisasi pendapatan telah melampaui target, Baihaqi menekankan bahwa pembenahan pengelolaan aset tetap dilakukan. Langkah yang disiapkan meliputi validasi data, penertiban pemanfaatan lahan, dan percepatan sertifikasi tanah.
Menurut Baihaqi, ketepatan data menjadi dasar penting dalam mengelola aset secara transparan. Selain itu, Pemkot Malang perlu memastikan setiap pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum dan perjanjian yang jelas.
”Pemutakhiran data aset ini dilakukan baik kepada tempat tinggal maupun tempat usaha,” papar dia.



