Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, salah satu indikator zona hitam adalah mobilitas masyarakat yang masih tinggi. Menurut Buher–panggilan akrab Budi Hermanto itu, indikasi tingginya mobilitas masyarakat terlihat dari kemacetan di titik penyekatan.
”Tentu kami akan melakukan evaluasi untuk penyekatan, kami akan buat regulasinya,” ungkap Buher kemarin (14/7).
Bisa jadi, dia mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melihat kemacetan tersebut melalui traffic satellite di Kota Malang, sehingga Kota Malang dikategorikan menjadi zona hitam. Karena itu, Buher mengimbau masyarakat mengurangi mobilitasnya.
”Mereka (masyarakat) bisa menggunakan sarana online untuk memenuhi kebutuhan keseharian mereka,” terang Buher.
Sebagai informasi, ada tiga titik penyekatan di Kota Malang. Yakni di Karanglo, Landungsari, dan Kacuk. Sementara, pembatasan akses dilakukan secara bergilir, yakni di Jalan Ijen, Jalan Agus Salim, Jalan Trunojoyo, Jalan Sudimoro, dan Jalan Soekarno-Hatta (Soehat).
Selama 11 hari masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, pihaknya mengaku sudah berupaya keras menekan mobilitas masyarakat. Juga mencegah kerumunan dengan melakukan teguran secara tegas namun humanis.
”Kami melakukan teguran lisan secara humanis. Kami tegur pembeli dan penjual yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga yang sudah menggelar Operasi Yustisi. Bagi setiap pelanggar sudah dijatuhi sanksi fisik atau tindakan pidana ringan (tipiring).
”Bahkan sanksi penutupan tempat usaha selama lima sampai dengan sepuluh hari ini juga sudah dilakukan,” pungkasnya. (ulf/c1/dan/rmc)
Editor : Shuvia Rahma