MALANG KOTA – Jumlah kecelakaan kerja di wilayah Malang Raya sejak 2020 hingga April 2022 mencapai 5.204 kasus. Mayoritas terjadi di dalam lingkungan kerja atau di dalam perusahaan. Sebuah kondisi yang patut menjadi keprihatinan bersama, terutama saat dunia memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hari ini (28/4).
Data kecelakaan kerja di tiap kabupaten/kota memang tidak mudah didapatkan. Sebab, dinas tenaga kerja di lingkup tersebut tidak pernah memiliki catatan kasus. Mereka hanya melakukan pengawasan saja. Setiap laporan yang ada langsung diarahkan ke provinsi. Anehnya, ada saja kabupaten/kota yang berani mengklaim zero accident dalam kasus kecelakaan kerja.
Namun, klaim itu bisa mentah jika disandingkan dengan data pembayaran klaim kecelakaan kerja yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, sepanjang Januari sampai April 2022, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp 8,3 miliar. Dana sebesar itu dibayarkan untuk 470 kasus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso mengungkapkan, kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan yang cukup tajam pada tahun 2021 dengan jumlah sebanyak 3.402 kasus. Jauh lebih tinggi dibanding dibandingkan 2020 yang hanya 1.422 kasus. ”Artinya, peningkatan yang terjadi lebih dari dua kali lipat,” katanya.
Sayangnya, Imam tidak merinci jenis kecelakaan yang klaimnya sudah diajukan ke BPJS. Apakah mayoritas tergolong ringan atau berat, atau bahkan ada yang sampai mengakibatkan cacat fisik. Apalagi data klaim kematian juga tercampur dengan klaim kecelakaan kerja. Yang pasti, klaim kematian sepanjang Januari sampai April 2022 mencapai 267 kasus dengan total pembayaran Rp 12,4 miliar.
Menurut Imam, pihaknya membagi kategori kecelakaan kerja menjadi dua. Yakni kecelakaan yang terjadi di luar perusahaan dan di dalam perusahaan. Jika diamati, terutama sepanjang April 2022, jumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi dalam perusahaan lebih banyak dibandingkan dengan yang terjadi di luar perusahaan.
”Kalau untuk bulan April, kasus kecelakaan kerja di luar perusahaan yang diklaim peserta hanya 11 kasus. Sementara itu, untuk yang terjadi dalam perusahaan mencapai 95 kasus,” imbuhnya.
Laporan itu, kata Imam, sudah mencakup klaim yang diajukan empat kategori peserta. Yakni, pekerja kategori penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran. ”Bahkan, tahun ini saya dengar sudah ada satu kasus kematian yang diklaim oleh pekerja migran asal Malang,” terang Imam.
Ketika disinggung contoh kasus kecelakaan kerja, baik yang terjadi di luar maupun di dalam perusahaan Imam menyebut beberapa pekerja yang terjepit lift di salah satu hotel di Malang hingga kecelakaan di jalan raya yang berkaitan dengan pekerjaan atau perjalanan dinas.
Menanggapi jumlah kasus kecelakaan kerja yang cukup tinggi, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K SPSI) Kota Malang Soehirno menegaskan bahwa keselamatan kerja sudah seharusnya menjadi perhatian dari masing-masing perusahaan. Apalagi sudah ada aturan mengenai alat-alat untuk menjamin keselamatan pekerja. ”Semuanya sudah ada di K3,” jelasnya.
Anehnya, dengan jumlah kasus kecelakaan kerja yang cukup tinggi, tidak ada satu pun perusahaan yang pekerjanya tergabung dalam DPC K SPSI Kota Malang yang melapor. Karena itulah, Suhirno berani menilai pelaksanaan K3 sudah layak, sehingga kecelakaan kerja bisa dihindari.
”Setiap tahun, perusahaan-perusahaan anggota kami mengibarkan bendera K3. Artinya, mereka sudah melaksanakan. Namun apakah perusahaan lain juga demikian, saya tidak mengetahui karena perusahaan-perusahaan di Malang Raya ini mencapai 800 lebih,” tambahnya.
Ketidaktahuan tentang data kecelakaan kerja juga tecermin dari pernyataan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo. Dia mengaku tidak mempunyai kewenangan menangani laporan kasus kecelakaan kerja. Semua prosedur pengajuan perizinan tidak berada di bawah kendali Pemkab. Melainkan UPT K3 Disnakertrans Pemprov Jatim. Sehingga laporan kecelakaan kerja pun tidak masuk ke Disnaker.
”Sifat kami hanya pengawasan dan tidak punya kendali langsung. Dulu kami pernah membawahi bidang ini. Tetapi serentak diambil alih Pemprov Jatim," ujarnya.
Karena itulah dia berani menyebut bahwa Kabupaten Malang nihil kecelakaan kerja. Itu dibuktikan dengan penghargaan dari Disnakertrans Jawa Timur pada awal Januari 2022. Sebanyak 55 perusahaan di Bumi Kanjuruhan mendapatkan penghargaan tersebut.
Kendati zero accident, Yoyok menyebut bahwa Disnaker tetap menyiapkan bantuan bila ada buruh di Kabupaten Malang yang perlu mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). ”Senyampang dibutuhkan, kami akan mendampingi klaim di BPJS karena memang rakyat kita,” sambungnya. (mel/fin/fif/fat)
Editor : Mardi Sampurno