Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jaksa Sebut Kasus Evotrade Tidak seperti Binomo

Mardi Sampurno • Jumat, 29 April 2022 | 16:00 WIB
PELIMPAHAN TAHAP 2: para tersangka kasus Evotrade Robot Trading dilimpahkan oleh Mabes Polri dan akan menjalani persidangan di Kota Malang. (KEJARI KOTA MALANG FOR RADAR MALANG)
PELIMPAHAN TAHAP 2: para tersangka kasus Evotrade Robot Trading dilimpahkan oleh Mabes Polri dan akan menjalani persidangan di Kota Malang. (KEJARI KOTA MALANG FOR RADAR MALANG)
MALANG KOTA – Perkara Evotrade Robot Trading yang dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ternyata berbeda dengan kasus Binomo. Lima tersangkanya diduga menyalahi izin penjualan software trading dan menerapkan skema ponzi (mirip multilevel marketing) yang dilarang pemerintah.

Karena itu, tidak ada pasal penipuan yang dijeratkan terhadap para pelakunya. Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Mohammad Heryanto SH mengungkapkan, Evotrade merupakan software yang dibangun untuk memudahkan trading. Beda dengan Binomo yang dalam penyidikan diketahui mirip perjudian dan mengandung unsur penipuan. ”Anggap saja seperti autopilot di bidang trading,” kata Heryanto.  Jaksa menjerat para pelaku dengan Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan juga UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hery menjelaskan, kasus Evotrade bermula pada ketidaksesuaian izin perdagangan yang dibuat pada Agustus 2021. Hal itu terkait dengan penggunaan skema ponzi atau segitiga yang digunakan untuk meraup keuntungan. Skema yang dilarang pemerintah karena sangat merugikan itu bekerja seperti multi level marketing (MLM). Yakni, member yang masuk harus menggaet member yang lain. ”Jadi makin ke bawah makin banyak orang. Karena itu, dugaan korban bisa sampai 6.000 orang berdasar hitungan jumlah member,” kata dia.

Harga paket robot trading yang ditawarkan secara MLM itu pun bervariasi. Ada paket Basic dengan harga Rp 2,25 juta, Advanced seharga Rp 5,25 juta, Expert Rp 7,5 juta, Premium Rp 15 juta, dan Max yang harganya mencapai Rp 22,5 juta. Semuanya dibayar dengan mata uang USD. Member juga diwajibkan deposit sebanyak USD 300.

Namun demikian, tidak semua member yang telah membeli paket robot trading itu mendapatkan keuntungan. Sebanyak 323 orang yang kalah trading melaporkan Evotrade ke Mabes Polri. Total kerugian dari para pelapor itu diperkirakan mencapai Rp 116 Miliar. Sementara itu, pasal pencucian uang (TPPU) juga dijeratkan lantaran uang hasil penjualan software trading itu dibelanjakan secara tidak wajar. Apalagi kerugian korban yang melapor tembus sampai ratusan miliar rupiah. Selain itu, PT Evolusion Perkasa Group selaku perusahaan penjual Evotrade tidak memiliki rekening yang jelas. “Salah satu tersangka (DES, red) itu ada yang meminjamkan rekeningnya untuk kegiatan jual beli ini. Hasilnya pun dinikmati pribadi para tersangka,” ujar dia. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Mabes Polri #Binomo #Evotrade #radar malang