Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kirim Rokok Ilegal Pakai Jasa Kantor Pos

Mardi Sampurno • Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:46 WIB
NEKAT: Rokok ilegal yang ditemukan tim Bea Cukai Tipe Madya Malang di gudang Kantor Pos Besar Kota Malang. (BEA CUKAI MALANG FOR RADAR MALANG)
NEKAT: Rokok ilegal yang ditemukan tim Bea Cukai Tipe Madya Malang di gudang Kantor Pos Besar Kota Malang. (BEA CUKAI MALANG FOR RADAR MALANG)
MALANG KOTA - Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal pada awal Agustus ini. Selama dua hari, mereka menyita 8.660 bungkus rokok ilegal yang akan dikirim ke Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten. Seluruhnya disita dari gudang perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi. 

Razia rokok bodong atau tanpa dilengkapi pita cukai itu dimulai pada 8 Agustus 2022 pukul 17.15 dan berakhir pada pukul 00.15 hari berikutnya. Sasaran pertama adalah di Kantor Pos Besar Kota Malang. ”Kami jalan dua tim dan berpencar ke tiga lokasi,” kata Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo. 

Photo
Photo
HASIL OPERASI: Petugas Bea Cukai Tipe
Madya Malang membongkar bungkusan
rokok ilegal di salah satu gudang ekspedisi
Sicepat kepanjen pada 9 Agustus lalu. (BEA CUKAI MALANG FOR RADAR MALANG)

Di gudang milik jasa ekspedisi milik negara itu, tim mendapati rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek RQ Pro Rizquna. Total ada 500 bungkus yang diambil dan dibawa petugas. Semuanya dalam kondisi siap kirim. Setelah dari pusat Kota Malang, tim yang sama beranjak ke gudang land haul milik ekspedisi Sicepat di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di sana, petugas mendapati rokok ilegal dalam jumlah yang lebih banyak. Total ada 6.050 bungkus rokok SKM dengan berbagai merek. 

Masih berkaitan dengan perusahaan ekspedisi Sicepat, tim kedua berjalan ke gudang pengiriman yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hasilnya, 2.110 bungkus rokok jenis SKM tanpa pita cukai disita petugas. Dalam operasi yang terhitung berjalan selama dua hari itu, 8.660 bungkus rokok ilegal disita petugas. 

Gunawan menjelaskan, semua barang yang disita telah mendekati waktu pengiriman ke tujuan masing-masing. “Dari tiga tempat itu kami mendapati tujuan pengirimannya ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten. Khusus di Jawa Tengah, sasarannya satu kota, yakni Semarang,” ungkapnya. 

Dari operasi tersebut, total nilai barang ketika dijual mencapai Rp 60,3 juta (60.354.000). Karena seperti diketahui, rokok ilegal yang memiliki isi 20 batang itu rata-rata biasa dibanderol dengan harga Rp 10 ribu. Sedangkan untuk potensi kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp 103,4 Juta (103.464.000). Operasi seperti ini masih akan terus dilaksanakan oleh Bea Cukai. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#bea cukai #ekspedisi #ilegal #Rokok #Kantor pos