Bisa jadi, ada kawasan yang naik 10 persen, tapi ada juga yang mencapai 50 persen. Seperti di Kecamatan Kedungkandang misalnya, kenaikannya signifikan. Sebab, NJOP-nya jauh di bawah harga pasar. ”Kami rasionalkan sesuai harga pasar. Tanah di sana (Kedungkandang) pada 2021 lalu masih Rp 150 ribu (per meter persegi), sekarang bisa Rp 2 juta-an,” kata Wali Kota Malang Sutiaji. Sebenarnya, wacana kenaikan NJOP muncul sejak awal 2022 lalu. Tapi baru direalisasikan tahun depan karena menunggu legal standing.
Kini, sudah ada legal standing sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Senin lalu (26/12). Karena itu, transaksi properti tidak lagi dilakukan per zona seperti sebelumnya. Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menambahkan, kenaikan NJOP ini berlaku di semua daerah.
Misalnya di Kecamatan Lowokawaru yang sebelumnya rata-rata NJOP di angka Rp 3 juta, ke depan bakal naik menjadi Rp 7 juta. Sutiaji optimistis bahwa kenaikan NJOP akan berdampak pada meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). ”Tahun depan kami target ada Rp 500 miliar dari transaksi properti itu,” kata Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto memaparkan, naiknya NJOP tidak berpengaruh ke setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan kata lain, masyarakat akan tetap membayar sesuai PBB tahun-tahun sebelumnya. ”Jika PBB sebelumnya Rp 500 ribu, ya tetap membayar di angka itu,” tegas Handi.
Terkait lokasi mana saja yang naik secara signifikan, Handi menyebut semua kawasan di Kota Malang naik secara merata. Namun untuk Kecamatan Kedungkandang mengalami kenaikan cukup signifikan. Itu karena harga properti di Kedungkandang mengalami kenaikan yang pesat. Artinya, semakin mahal harga tanah dan bangunan, akan berbanding lurus dengan NJOP. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan, kenaikan NJOP harus sebanding dengan target pendapatan.
Sebab, kata dia, naiknya NJOP juga didasarkan pada geliat transaksi properti beberapa tahun terakhir. ”Jangan sampai kalau sudah naik justru membuat pendapatan seret dan masyarakat enggan transaksi,” kata dia. Legislator PDI-Perjuangan itu mendesak bapenda memenuhi target. Misalnya BPHTB ditarget Rp 500 miliar, katanya, setidaknya bisa tercapai. Selain itu, katanya, sosialisasi ke wajib pajak (WP) juga harus dilakukan supaya tidak ada penolakan. (adn/dan) Editor : Mardi Sampurno