Untuk menerapkan ide tersebut, diperlukan Peraturan Daerah (Perda). Selama ini banyak produk hasil pengelolaan sampah yang tidak bisa dimaksimalkan karena belum ada perda atau payung hukum. Padahal itu bisa menjadi PAD Kota Malang," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji kemarin.
Sebagai informasi, TPA Supit Urang di Mulyorejo, Kecamatan Sukun menerima hingga 700 ton sampah per hari. Sampah itu lantas diolah dan dipilah menggunakan mesin berteknologi tinggi hingga menghasilkan residu seperti cacahan plastik.
Bayu mengatakan, hasil olahan yang bisa dijual itu diketahui tengah menumpuk di TPA Supit Urang. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran Pemkot Malang tak punya perda yang mengatur hasil pengolahan sampah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, sebenarnya saat ini di Kota Malang sudah ada perda tentang sampah. Namun masih belum mengatur secara spesifik, terutama soal penjualan hasil pengolahan sampah dari TPA Supit Urang. ”Kami perlu perda yang spesifik mengatur hasil pengolahan sampah,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya mendorong agar pemkot menyusun perda tersebut. Tanpa perda yang spesifik mengatur tentang pengolahan sampah, Bayu khawatir cacahan plastik disalahgunakan. Misalnya dijual, kemudian uangnya digelapkan.
"Kami sudah mendorong agar Pemkot Malang segera membuat perda agar bisa mendongkrak PAD. Regulasi sampah di Kota Malang ini memang masih kurang dan perlu dikawal lebih ketat," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menjual hasil pengolahan sampah. Saat ini, lanjutnya, hasil pengolahan sampah di TPA Supit Urang masih berupa maggot, gas metan, dan kompos. "Cacahan sampah ini mungkin nanti berpotensi menghasilkan retribusi," kata Rahman.(adk/dan) Editor : Mahmudan