Pasalnya, tagihan listrik PJU yang sebenarnya hanya Rp 800 juta per bulan atau Rp 9,6 miliar per tahun. Namun DPUPRPKP harus merogoh kocek lagi sebanyak Rp 1,4 miliar tiap bulannya.
Alasannya, jumlah tagihan tersebut tercampur dengan PJU ilegal yang memakai panel listrik milik DPUPRPKP. Padahal, jumlah PJU yang menjadi tanggung jawab pemkot hanya sebanyak 23.309 buah.
”Iya, ada ribuan PJU yang bukan dari kami tapi dibebankan ke DPUPRPKP, alhasil (tagihan) jadi bengkak tiap bulan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPRPKP Kota Malang Surya Adhi Nugraha, kemarin.
Dari informasi yang dihimpunnya, tagihan tidak resmi diduga berasal dari PJU yang dipasang sendiri oleh warga. Ini berlangsung sudah sejak lama. Namun, DPUPRPKP Kota Malang tidak tinggal diam.
”Kami sudah sering meminta penjelasan kepada PLN. Hari Senin kami rencananya akan melakukan survei bersama PLN untuk mengetahui PJU mana saja yang tidak resmi,” tegasnya.
Kalau sudah mengetahui PJU di titik-titik yang tidak resmi, DPUPRPKP Kota Malang akan mengambil langkah. Langkah tersebut berupa pendataan ulang agar sejumlah PJU tersebut bisa lebih jelas. Bahkan jika sudah ditemukan akan segera ditertibkan. (mel/adn) Editor : Aditya Novrian