Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dishub Atur Pemasangan Polisi Tidur di Jalan Kampung

Aditya Novrian • Senin, 29 Mei 2023 | 19:43 WIB
DEMI KEAMANAN: Pita kejut di Jalan Dr Cipto dicat warna putih. Tujuannya agar mudah dikenali oleh pengendara. (Darmono/Radar Malang)
DEMI KEAMANAN: Pita kejut di Jalan Dr Cipto dicat warna putih. Tujuannya agar mudah dikenali oleh pengendara. (Darmono/Radar Malang)
MALANG KOTA - Jangan sembarangan membuat polisi tidur atau pita kejut di jalan kampung. Sebab dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengeluarkan petunjuk teknis untuk pembuatan pita kejut. Itu dilakukan lantaran di sejumlah tempat masih ditemui pita kejut yang tidak sesuai standar.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pembuatan pita kejut ini memang gunanya untuk mengurangi kecepatan kendaraan. Namun di lapangan, ditemui pembuatan tak sesuai ketentuan. Alhasil justru mengganggu kenyamanan pengendara dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

”Kami sayangkan masyarakat ketika membangun tidak komunikasi dengan dishub. Sehingga mereka membuat hanya asal-asalan. Ini malah membuat bahaya pengendara jalan," tutur Jaya, kemarin.

Untuk itu, pihaknya akan mengatur ketinggian polisi tidur maksimal 4 sentimeter. Kemudian untuk lebar maksimal 50 sentimeter.

Kemudian jarak antar satu garis dengan yang lainnya minimal 90 sentimeter dan maksimal 500 cm. Jaya menyebut dampak pemasangan pita kejut dengan ukuran yang berlebihan justru menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Serta memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan yang melintas.

”Jadi tidak bisa terlalu dekat dan terlalu jauh. Ada sinergi antara ketentuan kecepatan dengan pita kejut yang dibangun, dengan harapannya adalah pita kejut ini mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas," jelas Jaya.

Lebih lanjut dia menuturkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah dibahas, ke depan pihaknya akan lebih memasifkan sosialisasi kepada masyarakat. Jaya mengaku tak mau bicara sanksi terlebih dulu, meskipun itu juga tercantum di perda.

”Lebih kami gencarkan pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang baik dalam rangka berkendara yang disiplin dan patuh pada aturan yang diatur dalam perda," ungkap pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Studi Transportasi Universitas Widyagama (UWG) Dr Ir Aji Suraji ST MSc menambahkan pemasangan pita kejut juga harus sesuai dengan kelas jalan.

”Pita kejut hanya direkomendasikan untuk jalan lingkungan. Seperti jalan perumahan dan perkampungan atau yang dilewati kendaraan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam,”tandas Aji. (adk/adn) Editor : Aditya Novrian
#Pita Kejut #Info malang #Kota Malang #dishub #radar malang