Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPRD Kota Malang Ingin Juru Parkir Punya Asuransi Kecelakaan Kerja

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Sabtu, 22 Juli 2023 | 21:00 WIB

 

Petugas parkir menyeberangkan kendaraan di Kajoetangan Heritage Malang.
Petugas parkir menyeberangkan kendaraan di Kajoetangan Heritage Malang.
MALANG KOTA – Legislator mengusulkan agar juru parkir (jukir) mendapat asuransi kecelakaan kerja. Alasannya, pekerjaan mereka berisiko, sehingga perlu dimasukkan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Usulan tersebut dilontarkan oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Menurut dia, jukir merupakan salah satu pekerja yang rentan. Karena itu, lanjutnya, pemerintah kota (Pemkot) Malang wajib memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan.

Apalagi, menurut dia, APBD Kota Malang masih sanggup men-cover premi BPJS Ketenagakerjaan tiap bulan. "Per bulan iurannya kan Rp 16 ribu. Saya rasa bisa itu di-cover pemerintah,” ujar Made, kemarin.

”Kami dan Pemkot Malang akan membahas ini untuk menjamin keselamatan dan keberlangsungan jukir di Kota Malang,” tambah politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Selain menjamin keselamatan, Made mengatakan, juga harus ada penghargaan kepada jukir yang berkinerja baik. Dengan adanya penghargaan tersebut, dia yakin akan memacu jukir lain berlomba-lomba memberikan pelayanan yang maksimal.

"Seperti penghargaan untuk juru parkir terlama, juru parkir populer, dan lainnya. Saya sebagai ketua badan anggaran akan memantau agar hal ini dapat dimasukkan dalam anggaran. Bisa dimasukkan di pos pembinaan jukir di APBD murni 2024," kata dia.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyambut baik usulan dewan. Namun dia akan berhitung terlebih dahulu untuk mengalokasikan anggarannya di APBD 2024 depan. "Sebenarnya sudah ada BPJS Kesehatan. Bagi warga yang ber-KTP Kota Malang gratis. Karena Kota Malang sudah UHC," kata Sutiaji.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menerangkan, jumlah jukir berkisar 4.015 personel. Mereka tersebar di 953 titik parkir. Terkait penjaminan keselamatan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dia mengatakan, salah satu mekanisme yang harus dilalui, yakni pendataan terlebih dahulu. Ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan asuransi. ”Kalau ada yang mandiri harus dicabut dulu, baru nanti kita cover,” ucapnya.

Jaya memberi batasan jukir yang layak diberi asuransi oleh pemkot. Bagi jukir yang karyawan dari operator pemilik lahan parkir, katanya, tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan harus ditanggung oleh pemberi kerja. Namun jika jukir bekerja secara independen, sambung dia, pemerintah yang berhak menanggung BPJS orang tersebut. ”Selama anggarannya masih ada, kami akan memberikan tambahan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya. (adk/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dprd kota malang #parkir kota malang