MALANG KOTA – Warga dengan rentang usia 35 sampai 40 tahun makin banyak yang tertarik dengan investasi properti di Kota Malang. Pernyataan itu disampaikan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Suwoko. "Yang usia 25 tahunan juga mulai banyak," kata Suwoko, kemarin.
Dari pengamatannya, rumah tapak masih menjadi primadona investasi di bidang properti. Alasannya karena rumah dengan beberapa tipe itu memiliki keuntungan jangka panjang.
Harganya cenderung naik tiap tahun. Keuntungan jangka menengah juga bisa didapatkan dengan menyewakannya. “Apalagi kalau aksesnya dekat dengan perkotaan, kampus, atau bahkan tempat wisata,” tuturnya.
Selain kawasan, Suwoko menyebut bila perizinan juga perlu diperhatikan calon pembeli. “Kalau ada penawaran pembayaran in-house dengan tenor di atas 3 tahun, itu patut dicurigai, karena bisa jadi perizinannya belum selesai” kata Suwoko.
Dia menyebut bahwa investasi properti tidak harus dilakukan dengan pembayaran cash. Sebah, beberapa pihak meyakini bila sistem kredit bisa lebih menguntungkan. “Misal kita beli rumah Rp 1 miliar, kita ambil kredit 20 tahun, bisa jadi harganya naik jadi Rp 20 miliar. Sedangkan kredit paling ditambah bunga menjadi Rp 1,5 miliar saja,” papar dia.
Di tempat lain, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Doni Ganatha menghimbau kepada investor untuk menghindari pembelian tanah kavling. Sebab, di dalamnya ada beberapa potensi masalah.
Salah satunya yakni kawasannya tidak sesuai peruntukan properti. Seperti masuk area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Atau, tidak sesuai tata ruang wilayah. “Seringnya tanah terlihat luas. Ternyata setelah ada bangunan, luas jalan hanya tiga meter, itu sering terjadi,” kata dia.
Salah seorang warga bernama Mita Berliana yang belum lama ini membeli rumah mengaku sudah melakukan survei ke berbagai pihak sejak tahun lalu. Misalnya saja ke pengembang, hingga koneksikoneksi yang tepercaya.
Dia akhirnya memilih rumah di salah satu kawasan di Kota Malang dengan konsep pasangan atau keluarga baru.
”Saya memilih rumah dengan sisa tanah yang bisa digunakan sewaktu-waktu. Selain itu ada akses parkir mobil dan tidak jauh dari fasilitasfasilitas seperti sekolah hingga rumah sakit,” kata perempuan berusia 24 tahun tersebut.
Dia memilih sistem KPR karena cicilannya yang flat, sehingga aman apabila terjadi inflasi. Jangka waktu yang ditetapkan selama 10 tahun.
”Rumah tersebut saya beli dengan penghasilan sendiri karena KPR perlu menunjukkan identitas diri, koran tabungan, dan slip penghasilan untuk persetujuan,” tambah dia.
Pengembang Sering Terkendala Syarat Administrasi
Investasi di sektor properti memang meningkat, namun jumlah transaksi menurun. Penyebabnya beragam. Mulai dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga izin perumahan atau apartemen yang tidak bisa terbit karena berdiri di lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, jika dilihat dari pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), tampak izin pendirian perumahan dan apartemen pada 2023 menurun.
Contohnya izin pembangunan perumahan. Saat ini ratarata hanya ada satu izin perumahan yang masuk per bulannya. Sementara pada tahun sebelumnya bisa lima sampai enam perumahan per bulan.
”Untuk apartemen hanya satu pengajuan baru yang sudah diproses, yakni tahun 2022,” kata dia, kemarin (22/11). Padahal, kebutuhan terhadap hunian di Kota Malang cukup tinggi.
Proyek perumahan juga menjadi salah satu primadona dalam mendongkrak investasi. Namun, tidak semua pengembang bisa memenuhi kebutuhan properti. Salah satu penyebabnya karena terganjal izin.
Agar pengajuan KKPR disetujui, lahan yang digunakan harus sesuai peruntukannya. Misalnya saja, untuk kebutuhan hunian, harus bangunan berdiri di zona kuning.
”Kenyataannya, banyak perumahan yang tidak sesuai dengan tata ruang. Ada yang dibangun di atas zona hijau. Ini yang tidak bisa kami proses,” tambah Arif.
Jika tidak sesuai, maka persyaratan administratif lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak bisa keluar. Itu kemudian berpengaruh terhadap persyaratan perizinan yang harus diajukan ke perbankan untuk melakukan pembayaran.
”Akhirnya, ada kecenderungan kontraktor kesulitan mengurus izin pembangunan hunian,” imbuhnya. Untuk itu, Arif menyebut perlunya kolaborasi dari seluruh perangkat daerah.
Mulai dari disnaker dalam hal perizinan, dinas lingkungan hidup dalam penerbitan izin analisis dampak lingkungan (Amdal), hingga DPUPRPKP untuk persetujuan bangunan gedung (PBG).
Jika tidak ada upaya lebih lanjut, dia khawatir investasi properti akan bergeser ke daerah lain seperti Kabupaten Malang.
”Terutama kawasan-kawasan yang berdekatan dengan Kota Malang. Alhasil, kita hanya mendapat dampak-dampak seperti sampah dan kemacetan, sementara potensi properti bergeser ke kabupaten karena masyarakat lebih memilih tinggal di sana,” terang dia.
Arif menyebut, target investasi di Kota Malang pada tahun ini berkisar Rp 1,4 triliun. Sisa dari target yang harus dipenuhi sebesar Rp 360 miliar.
”Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dalam rapat investasi nasional. Saya akan sampaikan hal-hal yang menjadi kendala seperti persoalan pengurusan perizinan,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.
Pria yang pernah menjabat sebagai Mantan Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah (Setda) Kota Malang itu juga menyatakan bakal akan melakukan pengawasan terhadap pengembang yang bermasalah.
Sejauh ini, pihaknya sudah menyoroti pengembang perumahan di Kelurahan Tlogowaru dan Kelurahan Bakalan Krajan yang tidak beres dalam mengurus perizinan karena perumahan yang dibangun berdiri di lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
”Saya juga mengimbau masyarakat agar menelaah terlebih dulu sebelum membeli properti. Misalnya saja, membeli rumah dengan sistem KPR,” paparnya. (mel/dur/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana