Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Delapan Reklame Bermasalah Ditempeli Stiker Khusus

Aditya Novrian • Kamis, 28 Desember 2023 | 17:10 WIB

PELANGGARAN: Dua petugas Disnaker-PMPTSP Kota Malang memberi stiker khusus ke salah satu reklame tak berizin di kawasan Jalan Veteran. (Disnaker-PMPTSP Kota Malang for Radar Malang)
PELANGGARAN: Dua petugas Disnaker-PMPTSP Kota Malang memberi stiker khusus ke salah satu reklame tak berizin di kawasan Jalan Veteran. (Disnaker-PMPTSP Kota Malang for Radar Malang)

Tak Berizin, Mayoritas Berada di Jalan Veteran

MALANG KOTA - Penyisiran reklame yang tak berizin terus berlanjut. Terbaru, ada delapan reklame yang ditemukan belum mengantongi izin. Mayoritas papan iklan yang bermasalah itu berada di sepanjang Jalan Veteran.

Alhasil, kedelapan reklame tersebut diberi tanda, yakni stiker khusus. Stiker yang dipasang petugas itu bertuliskan ”Reklame Ini Belum Berizin.”

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Roni Kuncoro menyampaikan, sudah dua kali ini melakukan penyisiran reklame tak berizin.

Penyisiran pertama dilakukan pada awal November lalu. Pihaknya menandai 53 reklame tak berizin di kawasan Kajoetangan Heritage. Dengan begitu, total sudah ada 61 reklame di dua titik yang belum mengantongi izin.

”Penyisiran terhadap reklame tak berizin akan terus kami lakukan supaya tidak ada lagi masalah,” tegas Roni.

Setelah diberi tanda, Disnaker-PMPTSP meminta pemilik reklame segera mengurus perizinan. Mengingat reklame yang sudah berizin diharapkan bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun ini pemkot menarget pendapatan dari pajak reklame sebesar Rp 21 miliar.

Dengan potensi pendapatan yang besar, pemkot tak ingin kecolongan. Maka pendataan yang dilakukan sejak bulan lalu diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pemilik reklame.

Tak hanya menandai reklame yang bermasalah. Disnaker-PMPTSP juga memberikan tanda berupa QR Code pada reklame yang sudah mematuhi aturan. Tujuannya agar petugas lebih mudah dalam memantau peredaran reklame di Kota Malang.

”Dengan kata lain pemilik (reklame) tidak boleh memasang iklan yang melanggar norma. Seperti misalnya ada dulu ajakan pesta minum bir pasti tidak akan diberikan izin," jelas Roni.

Di tempat lain, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, penyisiran reklame tak berizin akan gencar dilakukan. Jika pemilik tak melengkapi izin, maka konsekuensinya adalah dibongkar secara paksa.

”Reklame bakal jadi perhatian. Jika ada pelanggaran tentu ada konsekuensi yang harus diterima. Minimal diperingatkan dulu,” tegas Rahmat.

Apalagi saat ini memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Satpol PP juga melakukan penertiban. Jika melanggar, maka akan dicopot dan diserahkan ke bawaslu.

”Kami siap membantu penertiban jika sudah mendapatkan surat dari Bawaslu dan KPU,” ucap Rahmat. (adk/pri/adn)

Editor : Aditya Novrian
#Melanggar #Kota Malang #reklame #Disnaker-PMPTSP Kota Malang