Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Banyak Pabrik Rokok di Malang Raya, Bea Cukai Dibebani Target Ini, Nilainya Puluhan Triliun!

Bayu Mulya Putra • Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:37 WIB
Mobil milik salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Blimbing ini diamankan petugas Bea Cukai Malang pada 22 Januari. Di dalamnya, petugas menemukan beberapa kotak berisi rokok ilegal.
Mobil milik salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Blimbing ini diamankan petugas Bea Cukai Malang pada 22 Januari. Di dalamnya, petugas menemukan beberapa kotak berisi rokok ilegal.

Rokok Masih Dominan, Tahun Ini Penindakan Digencarkan 

MALANG RAYA - Tiap tahun cukai rokok dari Malang Raya menyumbang pendapatan negara hingga puluhan triliun.

Pada 2023, penerimaan di Bea Cukai Tipe Madya Malang dari rokok mencapai Rp 26 triliun.

Target cukai rokok di Bea Cukai Malang pada 2023 meningkat Rp 5 triliun dari tahun sebelumnya.

Penerimaan dari cukai rokok itu mendominasi rekapitulasi di Bea Cukai Malang 2023.

Rincian :

Di bawahnya ada penerimaan dari cukai minuman beralkohol (minol), yang tercatat di angka Rp 185 miliar.

Total, sepanjang 2023 lalu Bea Cukai Malang membukukan penerimaan negara senilai Rp 27,6 triliun. 

Jumlah itu melebihi target yang telah ditetapkan di angka Rp 24,8 triliun.

Berkaca dari catatan tersebut, pada 2024 ini Bea Cukai menarget penerimaan cukai di angka Rp 27,6 triliun. 

Lebih tepatnya Rp 27.674.459.742.000.

Lagi-lagi, rokok dan minol menjadi potensi penerimaan yang paling besar. 

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini menyebut, ada banyak pabrik yang berpotensi untuk ditarik cukainya di Malang Raya. 

”Pabrik rokok terdata ada 127, etil alkohol satu di Kecamatan Lawang, dan pabrik minol ada dua di Kota Malang. Belum yang tempat penyimpanan alkohol, penyalur miras golongan B dan C, serta kawasan berikat,” papar dia. 

Target tinggi itu akan diikuti penegakan hukum yang lebih ketat. 

Rini menyebut ada perubahan pola penindakan dari sebelumnya. 

Tahun lalu, sekitar 60 persen fokus Bea Cukai Malang diarahkan untuk pencegahan. 

Aplikasinya seperti rutin menggelar sosialisasi. 

Sisa fokus kinerja sebanyak 40 persennya untuk penindakan. 

Tahun ini polanya dibalik. 

Bea Cukai Malang bakal lebih fokus menindak para pelanggar. 

Berdasar data yang didapat koran ini, tahun lalu tercatat ada 180 berita acara (BA) Tegah atau penindakan. 

Dari total itu, Bea Cukai Malang mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 13,1 miliar. 

Nominal itu didominasi barang yang kena razia seperti rokok, dengan jumlah 18.426.112 batang. 

Diikuti 4.960.000 gram tembakau iris, 21 ribu botol liquid vape, dan 3.073,49 liter minol ilegal, yang semuanya merupakan jenis arak. 

”Dengan skema (kinerja) yang diubah itu, BA tegahnya bisa saja tembus 500,” ujar Rini. 

Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo optimistis pihaknya bisa mencapai target penerimaan tahun ini. 

Selain penindakan, ada beberapa langkah lain yang sudah disiapkan. 

”Kami tetap bekerja sama dengan pemda untuk sosialisasi, pemberantasan, dan penindakan rokok ilegal yang menjadi pengganggu nomor satu,” kata dia. 

Selanjutnya, Bea Cukai Malang juga akan melakukan asistensi ke pabrik-pabrik rokok yang berpotensi menambah pendapatan cukai. 

Ada juga monitoring produksi, dokumen-dokumen cukai secara berkala pada pabrik-pabrik di Malang Raya Rencana Bea Cukai Malang itu disambut baik tiga pemda di Malang Raya.

Seperti disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang. 

Dia mengatakan, selama 2023 lalu, pihaknya sudah melakukan 22 kali operasi gabungan. 

”Tahun ini juga hampir sama. Setiap bulan, ratarata kami mengadakan operasi dua kali,” kata dia.

Operasi gabungan yang dilakukan, lanjut Firmando, paling banyak menyasar rokok ilegal.

Tepatnya rokok ilegal yang dijual pedagang dan pengecer. 

”Salah satunya di Desa Mangliawan, Pakis, yang sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang,” imbuh dia. 

Pihaknya juga melakukan penyisiran ke lokasi lain. 

Misalnya ke Kecamatan Gondanglegi dan kawasan Malang Selatan lainnya. 

”Selain itu, kami bersama bea cukai kami juga melakukan penyisiran di jasa pengiriman barang di Kabupaten Malang,” jelasnya. 

Mando sapaan akrabnya memastikan bakal tetap melakukan kegiatan penegakan hukum sesuai dengan Permenkeu Nomor 215/ PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 

Di tempat lain, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono menyebut, sepanjang 2023 tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan pemetaan lokasi rokok ilegal. 

Pemetaan sudah dilakukan pada 2022. 

Total, ada sekitar 20 lokasi peredaran rokok ilegal yang berhasil dipetakan dan ditindaklanjuti saat operasi gabungan bersama Bea Cukai Malang. 

”Terutama di toko-toko peracangan yang ada di perbatasan antara kota dan kabupaten,” sebut pejabat eselon III B Pemkot Malang itu. 

Karliono menjelaskan, modus operandi peredaran rokok ilegal sebagian besar sama. 

Yakni mereka hanya menjual rokok ilegal kepada orang-orang yang sudah menjadi langganan.

”Untuk satu lokasi biasanya mereka bisa menjual satu kotak dengan merek yang berbeda-beda,” terang dia. 

Sementara itu, untuk tahun 2024 pihaknya masih belum melakukan kegiatan pemetaan karena menunggu nomenklatur yang baru. 

”Tapi rata-rata dalam satu bulan operasinya bisa satu sampai dua kali,” tandasnya. (biy/mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Rokok #bea cukai malang