MALANG KOTA - Pengajuan isbat nikah selama sebulan terakhir menurun jika dibanding bulan sebelumnya.
Selama Juni lalu, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Malang menerima 3 permohonan.
Berbeda dengan Mei ketika jumlah pengajuan mencapai 13.
Alasan utama pasangan suami istri (pasutri) nikah siri mengajukan isbat nikah masih sama. Yakni hendak mengurus berkas administrasi kependudukan sang anak.
Panitera Muda PA Kelas 1A Malang Happy Agung Setiawan mengatakan, jumlah pengajuan isbat nikah selama enam bulan terakhir masih fluktuatif.
”Selama Januari hingga April rata-rata yang mengajukan hanya dua sampai tiga pasangan saja tiap bulan,” beber dia.
Jumlah pengajuan isbat nikah yang saat ini tercatat di PA belum tentu jadi tanda angka pernikahan siri menurun.
Sebab, sebagian pasangan yang lain mungkin belum mengajukan.
Bahkan ada beberapa kasus di masyarakat pernikahan siri masih dianggap biasa tanpa harus diakui negara.
Pada 2023 lalu, sebanyak 55 perkara isbat nikah diterima PA.
Dari jumlah tersebut baru 36 pengajuan yang diputus.
Happy juga mengungkapkan, di antara puluhan persidangan, rata-rata pemohon isbat nikah adalah pasangan yang menikah untuk kedua kalinya.
Antara duda dan janda yang sudah pernah merasakan pernikahan sah.
Lalu, saat punya anak baru merasa terdesak untuk isbat nikah.
Sementara bagi pasangan yang baru pertama kali menikah, biasanya mereka memilih nikah siri karena keterbatasan biaya.
”Sangat disayangkan, sebab di antara kekurangan menjalani nikah siri, yang paling dirugikan adalah pihak perempuan,” ujar Happy.
Apabila suami berulah, perempuan tidak bisa menuntut secara hukum.
Tidak ada payung hukum yang bisa melindungi pasangan dari nikah siri. (aff/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana