Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pecah Kaca Mobil dan Incar Pengunjung ATM, Begini Modus Kejahatan Komplotan Penggarong Nasabah Bank di Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Selasa, 24 September 2024 | 19:44 WIB
LINTAS DAERAH: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta menunjukkan bukti  kejahatan pelaku pencurian terhadap nasabah bank (tiga tersangka sebelah kiri), kemarin.
LINTAS DAERAH: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta menunjukkan bukti kejahatan pelaku pencurian terhadap nasabah bank (tiga tersangka sebelah kiri), kemarin.

MALANG KOTA - Delapan dari 12 anggota komplotan pencurian di Kota Malang diringkus polisi.

Kemarin (23/9), tersangka-tersangka itu ditunjukkan kepada awak media di Polresta Malang Kota.

Mereka biasa menyasar nasabah bank yang baru menarik uang tunai dari mesin ATM.

Dari hasil pendalaman polisi, komplotan itu telah meraup Rp 500 juta dari tiga korban di tiga TKP berbeda di Kota Malang.

Dari kedelapan pelaku yang sudah diamankan, tiga tersangka melakukan aksinya di Kota Malang.

Ketiganya yakni Riyan, 37, warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Provinsi Lampung.

Pelaku kedua bernama Revolusi, 35, warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dan pelaku ketiga adalah Iwandi, 32, warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, penangkapan itu dilakukan tim gabungan.

Terdiri dari Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Blitar, Satreskrim Polres Blitar Kota, dan Satreskrim Polres Tulungagung.

Mereka ditangkap pada Sabtu lalu (21/9) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

”Namun dari 12 tersangka, hanya delapan yang tertangkap, yang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Ananta.

Sementara itu, kelima tersangka lain yang sudah tertangkap masih diselidiki di Polres Tulungagung dan Polres Blitar.

Sebab diduga kuat mereka juga melakukan tindak kejahatan di dua daerah itu.

Modusnya sama, yakni mengincar nasabah yang baru saja mengambil uang di bank atau mesin ATM.

”Mereka bagi tugas. Ada yang memantau korban, ada yang mengempesi ban. Sisanya memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang korban,” papar Ananta.

Mereka mengambil kesempatan saat korban turun dari mobil untuk memeriksa bannya yang kempes.

Di Kota Malang, komplotan itu pertama melakukan aksinya pada 28 Mei.

Lokasinya di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang.

Selanjutnya dilakukan 19 Juli di Jalan Terusan Batu Bara, Kecamatan Blimbing.

Aksi ketiga dilakukan 6 September di Jalan Raya Tidar.

Ketiga tersangka yang terbukti beraksi di Kota Malang terancam hukuman 12 tahun penjara. (aff/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#diamankan #ATM #Kota Malang #nasabah bank #komplotan