MALANG KOTA - Realisasi pajak reklame di Kota Malang cukup menggembirakan.
Sampai triwulan kedua tahun ini, pemkot menarget angka realisasinya senilai Rp 12 miliar.
Namun, hingga bulan Mei ini, perolehannya sudah mencapai Rp 13,6 miliar.
Banyaknya reklame-reklame di jalanan Kota Malang jadi alasan di balik realisasi tersebut.
Terlebih di jalan poros yang menjadi spot favorit pemasang iklan.
Mulai dari kawasan Kajoetangan di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen. Serta di Jalan SoekarnoHatta dan Jalan Borobudur, Lowokwaru.
Tarif pajak di sana berbeda karena termasuk jalan kelas A.
Sehingga, pajak dan biaya sewa lebih mahal dari jalan lain.
Mayoritas perusahaan yang kerap menyewa di daerah itu berasal dari industri rokok serta food and beverage.
”Kami targetkan tahun ini (pajak reklame) sampai Rp 24 miliar,” ujar Kepala Subbidang II Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ramdhani Ady Perdana.
Pihaknya optimistis perolehan pajak reklame bisa sesuai target. Bahkan melampauinya.
Selama ini, penyumbang pajak reklame paling banyak masih didominasi baliho dengan bentuk kecil.
Atau biasa disebut reklame insidentil.
Durasi pemasangan iklannya antara satu minggu hingga satu bulan.
”Karena perputaran tempat iklannya cepat jadinya pemasukan semakin besar,” lanjut Ramdhani.
Di sisi lain, dia juga mengakui banyaknya reklame insidentil yang melanggar.
Itu berbeda dengan reklame berukuran besar, yang jarang berganti.
Sebab, rata-rata penyewanya langsung membayar satu tahun.
Termasuk biaya sewa dan pajak.
Lebih lanjut, Ramdhani menyebut aktifnya anggota Bapenda dalam mendata reklame juga turut andil dalam realisasi pajak di sektor tersebut.
Termasuk menindak reklame yang belum melakukan pemenuhan pajak daerah.
”Pihak yang bandel pasti ada saja, setiap hari sidak (inspeksi mendadak) pasti menemukan pelanggaran,” papar Ramdhani.
Pihaknya selalu memantau ketertiban penyewa reklame bekerja sama dengan Satpol PP.
Khusunya untuk menertibkan para pelanggar. (aff/by)
Editor : A. Nugroho