MALANG KOTA – Sekitar 900 hektare lahan sawah tersisa di Kota Malang, namun jumlahnya diprediksi menurun. Pemkot Malang pun mulai melakukan pendataan ulang untuk mengetahui kondisi terbaru lahan pertanian yang ada di wilayahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Dandung Djulhardhanto mengatakan pendataan ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program tersebut bertujuan memperbarui data lahan sawah di setiap daerah.
”Jika lahan pertanian sudah tidak digunakan atau berganti fungsi, masyarakat bisa melapor ke kami,” ujar Dandung kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin siang.
Setelah pendataan selesai, laporan akan diteruskan ke pemerintah pusat. Ia menegaskan, kewenangan alih fungsi lahan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. ”Saat ini, tindakan alih fungsi lahan baru sebatas pelaporan. Belum ada petunjuk lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan menekankan ada kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di antara 900 hektare tersebut.
Lahan ini tidak boleh dialihfungsikan karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022–2042. ”Dari hasil pendataan, selanjutnya akan diputuskan apakah RTRW perlu direvisi atau ada langkah lain,” jelas pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Ia menambahkan, meski Kota Malang bukan kota produsen pangan utama, keberadaan LSD penting untuk menjaga keseimbangan pangan.
Pendataan ini juga relevan dengan status Kota Malang sebagai kota metropolitan.
”Perkembangan kota dan program strategis nasional harus sejalan, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan perumahan, tempat usaha, dan bahan pangan,” pungkas Slamet. (adk/adn)
Editor : Aditya Novrian