MALANG KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan skema baru pengelolaan Gedung Parkir Kajoetangan. Salah satunya adalah rencana menggandeng pihak ketiga dari sektor swasta.
Tujuan swastanisasi pengelolaan parkir adalah untuk menampung juru parkir (jukir) terdampak sterilisasi area Kajoetangan sekaligus meningkatkan layanan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, ketika dikelola pihak ketiga, ada peluang pemberdayaan jukir.
Sebelumnya mereka tersisih karena aturan sepeda motor tidak boleh lagi parkir di ruas Jalan Basuki Rahmat. Tercatat enam jukir yang sebelumnya bertugas di koridor Kajoetangan. Jaya mengatakan, para jukir tersebut sempat mempertanyakan keberlanjutan pekerjaan setelah titik parkir tepi jalan disterilkan.