MALANG KOTA – Penerbitan surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2026 sedikit terlambat. Penyebabnya karena ada perubahan di Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman pengenaan PBB. Revisi dilakukan agar tarif pajak tidak mengalami kenaikan.
Seperti diketahui, pada 2025 lalu, tarif PBB sempat menjadi gejolak di masyarakat. Terutama di Kabupaten Pati dan beberapa daerah lainnya. Gejolak itu timbul karena kenaikan tarif PBB yang sangat besar. Ada yang naik 300 sampai 400 persen. Kenaikan itu dipicu perubahan pengenaan tarif.
Sebelumnya, ada empat golongan tarif PBB yang disesuaikan zonasi rumah atau bangunan. Sejak 2023, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menggunakan tarif tunggal. Dengan rumus tarif PBB: 0,2 persen x (NJOP-NJOPTKP). NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak. Sementara NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menerangkan, pada perhitungan PBB 2026, pihaknya melakukan penyesuaian terhadap rumus yang sudah ditetapkan. Yakni tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2025.
Jika menggunakan tarif tunggal kemudian langsung dikalikan NJOP memang akan ditemui kenaikan tagihan. Terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya dikenakan tarif terendah 0,055 persen. Pada penghitungan PBB 2026, pemkot menambah variabel baru untuk menekan harga PBB agar tidak ada kenaikan.
”Ada tambahan rumus stimulus dan koefisien PBB, itu yang sebelumnya tidak digunakan daerah lain. Sehingga tarif PBB naik signifikan,” terang Handi. Dia menekankan, penambahan rumus itu bukan wacana semata. Stimulus dan koefisien telah dimasukkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengenaan tarif PBB 2026.
Perwali itu sudah selesai dibahas. Tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. ”Kemungkinan minggu ini masyarakat sudah bisa membayar melalui E-SPPT PBB. Sambil menunggu tagihan fisik,” jelasnya.
Mantan kepala dinas perhubungan (dishub) itu optimistis rumus baru PBB bakal disetujui pemprov. Sebab, pemerintah pusat memberikan kelonggaran terkait tambahan rumus yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Sehingga pemkot tetap mengikuti instruksi single tarif, namun tanpa menaikkan tarif PBB kepada masyarakat. ”Tidak ada kenaikan tarif bisa dilihat juga dari target PBB tahun 2026. Target tahun ini masih sama dengan 2025, di angka Rp 73 miliar,” imbuh Handi. (adk/by)
Disunting kembali oleh Intan Nurlita Dewi
Editor : Aditya Novrian