MALANG KOTA - Setelah rencana revitalisasi Pasar Besar menggunakan APBN gagal, Pemkot Malang mulai mencari alternatif pendanaan lainnya. Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi satu opsi yang paling memungkinkan.
Dalam waktu dekat, pemkot bakal berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk mendalami opsi tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat tak lagi memprioritaskan revitalisasi Pasar Besar dengan APBN.
Peluang mendapatkan bantuan pemerintah pusat itu sangat kecil. Sebab, seharusnya perbaikan terlaksana pada 2025 lalu. Pemkot Malang juga sudah memenuhi beberapa persyaratan.
Namun akhirnya terkendala penolakan pedagang dan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menyatakan opsi KPBU tersebut masih sebatas wacana. Belum masuk tahap pembahasan teknis.
”Tapi kemungkinan revitalisasi dengan skema itu memang terbuka,” ujarnya. Meskipun masih sebatas wacana, Eko mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Malang terkait kemungkinan penggunaan KPBU.
”Selanjutnya kami akan ke Jakarta untuk membahas skema KPBU itu,” kata Eko. Skema KPBU adalah kontrak jangka panjang antara pemerintah dan pihak swasta dalam penyediaan aset publik.
Nanti, pembangunan dan pengelolaannya berada di tangan swasta. Mereka akan mendapatkan pengembalian melalui tarif atau pembayaran layanan dari pemerintah.
Di Kota Malang belum banyak proyek pemerintah yang menggunakan KPBU. Sedangkan di Kabupaten Malang, terdapat beberapa proyek besar yang menggunakan skema tersebut. Di antaranya pembangunan RSUD Kanjuruhan, pengembangan Pasar Lawang dan Pasar Tumpang. Serta pembangunan Bromo Vulcania Park dan Alun-Alun Kepanjen.
Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjutnya bakal dilakukan setelan pertemuan dengan Kemenkeu RI. ”Yang jelas karena APBN hampir mustahil digunakan, kami berusaha mencari sumber dana lainnya,” tandas Eko.
Menanggapi langkah itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengaku bakal mempelajari secara menyeluruh kelebihan dan kekurangan dari skema KPBU. Legislatif berencana mengagendakan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas opsi tersebut.
Bayu menilai penolakan sebagian pedagang Pasar Besar Malang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Sebelum masuk ke pembahasan teknis pendanaan.
”Persetujuan pedagang tentang konsep revitalisasi harus klir dulu. Agar tidak ada lagi penolakan yang membuat perbaikan terhambat,” tegasnya. (adk/by)
Disunting kembali oleh Intan Nurlita Dewi
Editor : Aditya Novrian