“Selagi tidak ada masalah kesehatan, mereka akan terus memakainya. Begitu ada masalah, baru mereka mencari pertolongan medis,” terang Fasilitator Rehabilitasi BNN Kota Malang Dr Agustina. Beberapa obat-obatan seperti Tramadol, Alprazolam, Clonazepam, Phenobarbital, dan pil koplo adalah yang rata-rata ditemui dalam setiap orang yang direhabilitasi. Tetapi, kasus terbanyak yang dibawa ke BNN adalah pil koplo.
Agustina mengakui bahwa obat-obatan di atas selain pil koplo memang masih memiliki izin edar. Akan tetapi, penjualannya hanya bisa menggunakan resep dokter. Khusus Tramadol, obat anti nyeri yang dahulu dijual bebas itu kini sangat dibatasi. Tidak semua apotek menjual obat-obatan tersebut. Bahkan, untuk Alprazolam dan Clonazepam, tidak sembarang dokter boleh meresepkannya.
Dari sejumlah temuan, setiap pecandu akan mencari sensasi relaksasi ngefly dan ketenangan saat mengonsumsi obat-obatan itu. Ada juga yang langsung tertidur dan dilanjutkan dengan halusinasi dalam waktu tertentu.
Yang perlu diperhatikan adalah efek jangka panjangnya. Sebut saja kehilangan konsentrasi, gangguan tidur, gagal ginjal, gangguan hati, jantung dan bahkan gangguan saraf. ”Karena pada dasarnya obat-obatan itu adalah racun. Pada satu kasus bahkan menimbulkan efek yang terlihat di fisik, seperti kerusakan gigi dan tremor,” imbuh Agustina.
Saat ini juga ada upaya penyalahgunaan obat-obatan yang beredar bebas lainnya. Satu contoh ada orang kecanduan obat batuk dan anti mabuk perjalanan sachet. Hal itu menjadi masalah baru, karena BNN tidak dapat menindak peredarannya. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno