Pada 26 Juni lalu, dia ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota. Kemarin pagi (3/7), wajah Andre diperlihatkan kepada awak media. Dari tangannya, polisi mengamankan cukup banyak barang bukti. Di antaranya 477,59 gram sabu-sabu, 7,26 gram pil ineks atau sebanyak 27 butir, dan 921,84 gram ganja.
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. ”Kami amankan sekitar pukul 14.00 dan tanpa perlawanan,” kata dia.
Hasil pendalaman polisi, Andre mendapat barang tersebut dari seseorang yang dia kenal dari media sosial Facebook. Itu terjadi sekitar dua bulan sebelum dia tertangkap. Mulanya, dia berkenalan karena orang tersebut dan menawarkan pekerjaan dengan upah besar, yakni Rp 10 juta.
Awalnya tidak disebutkan apa yang harus dikerjakan Andre. Selanjutnya, dia disuruh menjadi pengantar sabu-sabu dalam jumlah kecil. Setelah tiga kali sukses menjalankan tugasnya dengan sistem ranjau, dia mendapat upah Rp 10 juta. ”Uang itu sudah diterima pada ranjauan sebelum tertangkap,” tambah Eka.
Kini, polisi hendak mencari siapa pengendali dan bandar dari Andre. Indikasi sementara adalah jaringan dalam provinsi. ”Hanya beda kota saja, tim kami masih melakukan pendalaman ke luar Kota Malang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Andre terancam hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau mati. Dia dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2, serta 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (biy/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana