Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Transaksi Ponsel Ilegal Masih Marak, Begini Anjuran Bea Cukai Malang agar Hape Tidak Blacklist

Bayu Mulya Putra • Jumat, 26 Januari 2024 | 17:30 WIB

 

Prosedur pengurusan IMEI ponsel luar negeri bisa dilakukan di bandara atau bea cukai
Prosedur pengurusan IMEI ponsel luar negeri bisa dilakukan di bandara atau bea cukai

MALANG KOTA - Sejak September 2020, hape atau ponsel yang dibeli dari luar negeri tak bisa sembarangan masuk wilayah Indonesia.

Jika nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya tidak terdaftar, hape atau ponsel tersebut masuk kategori ilegal.

Konsekuensinya, ponsel atau hape itu bisa diblokir pemerintah.

Ada proses pendaftaran yang harus dilakukan para pembeli HP dari luar negeri setibanya di Indonesia.

Dianjurkan dilakukan di bandara.

Namun bisa juga di kantor pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang.

Aturan tersebut berlaku mulai 15 September 2020 lalu.

Per hari itu sekitar pukul 22.00, ponsel yang tidak mendaftarkan IMEI langsung tak berfungsi.

Baik untuk internet, telepon, atau pesan singkat.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, meski di bandara ada pengecekan, masih ada barang kena bea masuk termasuk HP yang lolos.

Karena itu, pendaftaran IMEI bisa dilakukan di kantor Bea Cukai.

Aturannya harus dilakukan sebelum 60 hari setelah ketibaan.

Petugas akan meminta paspor dan tiket penerbangan warga yang mengurusnya. Sepanjang 2023 lalu, ada 383 kepengurusan IMEI di kantor Bea Cukai Malang.

”Kebanyakan yang mengurus adalah TKI yang pulang kampung,” sebut dia.

Ada pula diaspora yang bekerja di luar negeri.

Juga mahasiswa, atau dosen yang studi di luar negeri.

Sesuai aturan, satu orang hanya bisa mendaftarkan nomor IMEI untuk dua ponsel.

Ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus itu.

Pertama, harus diketahui harga satu produk dengan menunjukkan bukti pembelian.

Jika tidak ada, petugas hanya perlu mengetahui tipe ponsel yang dibeli dan nanti akan dicek harga pasarannya.

Bea Cukai juga akan menghitung kurs mata uang asing yang dipakai untuk membeli.

”Dari seluruh negara ada di database kami. Mulai dari merek, warna sampai RAM nya,” tambah Dwi.

Rata-rata, ponsel yang dibawa bermerek Samsung dan iPhone.

Biasanya WNI membeli ponsel dari luar dengan pertimbangan harga yang lebih murah.

Setelah harga dicek, pajak akan dihitung.

Pertama ada bea masuk 10 persen.

Selanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibedakan menjadi dua kategori.

Bagi yang sudah memiliki NPWP dikenakan 10 persen.

Yang belum dikenakan 20 persen.

Biaya total yang harus dibayarkan dihitung melalui sistem.

Semua dibayarkan melalui bank, tidak lewat petugas.

”Kalau daftar di bandara akan ada pembebasan pajak pada barang bawaan kena pajak yang nominalnya kurang dari USD 500,” ucap Dwi.

Pendaftaran IMEI tersebut hanya berlaku pada taraf individu.

Untuk pembelian skala besar, aturannya berbeda. Importirlah yang akan menanggungnya.

Pada kepengurusan individu, bea cukai menyebut ada saja yang bertindak curang.

Seperti fenomena masuknya barang ex-inter atau bekas pemakaian luar negeri.

Rini mengatakan bila barang tersebut tak hanya masuk dalam bentuk gelondongan.

Ada juga yang masuk dalam bentuk segelan.

”Pas dibeli itu bisa dipakai, kemudian satu pekan dua pekan sistemnya tak berfungsi karena IMEI-nya tidak terdaftar. Itu masih marak di Malang,” paparnya.

Biasanya, barang tersebut lolos dari pemeriksaan di bandara.

Kemudian karena suatu keperluan, barang itu kemudian dijual ke toko.

Toko tersebut kemudian membelinya dengan harga murah.

Itulah mengapa harga yang ditawarkan biasanya lebih murah dari harga pasaran.

Jika hal itu terjadi, Bea Cukai tidak memiliki wewenang untuk menindak.

Semua diserahkan pada konsumen agar lebih waspada.

Karena itu, pihaknya mengimbau jika masyarakat membeli ponsel dari luar negeri, maka harus dicek apakah IMEI-nya sudah terdaftar atau belum.

Edi Purwanto, pemilik salah satu kios HP mengakui bila IMEI biasanya mengurut pada produk iPhone dan Samsung.

Untuk kedua produk tersebut, Edi biasanya mengambil barang dari distributor resmi, yakni PT TAM (Teletama Artha Mandiri).

Meski begitu, Edi mengaku pernah mendapat produk ex-inter.

Produk tersebut berupa iPhone 14 Pro Max 256 gb dari pelanggan yang menjual dalam kondisi second dengan harga Rp 15 juta.

Padahal, harga iPhone yang bergaransi bisa menyentuh angka Rp 19 juta.

”Harganya lebih murah, tapi ada risikonya,” kata dia.

Ada pula customer-nya yang menjual iPhone 11 256 gb.

Ponsel tersebut ternyata berasal dari Austria.

Saat dicek Edi, ternyata tidak bisa menggunakan data seluler.

Itu karena ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar hanya bisa menggunakan WiFi.

”Dia jual Rp 4 juta, tapi karena sudah terblokir saya tawar Rp 2,7 juta,” terang Edi.

Di pasaran, harga iPhone 11 masih Rp 6 jutaan. Untuk iPhone yang sudah terblokir karena IMEI-nya tidak terdaftar, Edi menggunakan jasa buka blokir yang beredar di internet.

Biasanya, dia akan mengirimkan ponsel ke Surabaya agar blokir pada iPhone bisa terbuka.

Jasa buka blokir yang digunakan Edi mematok harga sekitar Rp 300 ribu.

Namun itu tidak bersifat permanen.

”Setiap tiga bulan akan terblokir lagi,” imbuh dia.

Karena dinilai ribet dan berisiko, Edi lebih memilih menjual produk resmi.

Tak hanya untuk iPhone, namun juga Samsung.

Pada produk Samsung, biasanya terlihat mana produk yang sudah terdaftar IMEI-nya atau belum.

Di tempat lain, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) Universitas Brawijaya Dr. Eng. Ir. Herman Tolle ST. MT melihat masih banyak masyarakat yang memilih ponsel dengan harga murah karena gaya hidup.

”Bagi beberapa masyarakat, selama bisa digunakan, mengapa harus mengurus IMEI?,” kata dia.

Sementara dari sisi pemerintah, pendataan ponsel baru sekadar untuk pendataan dan pajak.

Karena itu, menurut Herman, pengurusan IMEI harus memiliki keuntungan bagi masyarakat.

Misalnya saja, jika ponsel hilang, masyarakat bisa melacaknya melalui IMEI.

”Karena saya lihat melacak ponsel yang hilang melalui IMEI juga masih jarang,” tambahnya.(biy/mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Ponsel #hape