Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembunuh Pelajar SMAN 1 Ngantang Malang Dihukum 7 Tahun

Mahmudan • Kamis, 8 Februari 2024 | 18:33 WIB

TETANGGA DESA: Dua pelaku pengeroyokan pelajar SMA Negeri 1 Ngantang dimintai keterangan polisi. Ada satu pelaku lainnya yang juga tertangkap.
TETANGGA DESA: Dua pelaku pengeroyokan pelajar SMA Negeri 1 Ngantang dimintai keterangan polisi. Ada satu pelaku lainnya yang juga tertangkap.

KABUPATEN – Pengusutan kasus pembunuhan terhadap pelajar SMAN 1 Ngantang memasuki tahap akhir. 

Kemarin (7/2), dua pelaku divonis 7 tahun penjara. Yakni EK, 14 dan AK, 17. 

Keduanya merupakan warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. 

Sidang keduanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. 

Sedangkan satu pelaku lainnya yang sudah dewasa, Agung Setiawan, 18 berkasnya dilimpahkan untuk menjalani persidangan. 

”Keduanya diputus 7 tahun penjara di Lapas Anak Blitar. Juga wajib menjalani pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang selama 3 bulan,” kata Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra SH MH. 

Seperti diberitakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 6 Januari 2023 lalu. 

Mulanya, Danar Anendra Putra, 17, yang berstatus pelajar SMAN 1 Ngantang berboncengan dengan temannya, Galih Wisnu. 

Ketika melintasi gazebo di Jalan Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, korban melihat tiga remaja menenggak minuman keras (miras). 

Merasa diperhatikan, Agung mengatakan ’Opo lirik-lirik?’ (apa lihat-lihat?)’. 

Korban tidak terima, sehingga memukul Agung. 

Lalu terjadilah pengeroyokan. 

Sementara Galih lari, Danar malah kehilangan nyawanya. 

”Setelah dipukuli di lokasi tempat minum, kemudian korban dibawa ke sebuah jembatan. 

Lalu dipukuli lagi oleh tiga pelaku. 

AK memukul korban pakai bambu dan menghantam kepala korban pakai batu, sedangkan EK memukul biasa. 

Pelaku dewasa (Agung) melakukan penusukan,” papar Rendy. 

Foto kiri, Pelajar SMA Negeri 1 Ngantang mengenakan pita hitam sebagai tanda belasungkawa. Foto kanan, makam Danar, korban pengeroyokan
Foto kiri, Pelajar SMA Negeri 1 Ngantang mengenakan pita hitam sebagai tanda belasungkawa. Foto kanan, makam Danar, korban pengeroyokan

Agung menusuk ke punggung telapak tangan, siku, dan tengkorak kepala. 

Hal itulah yang menyebabkan Danar kehilangan nyawanya. 

Setelah itu, jenazah korban dibawa ke sebuah saluran irigasi di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. 

Atas putusan itu, dua terdakwa menyatakan pikir pikir. 

Dengan demikian, hanya menyisakan Agung untuk disidangkan. 

”Agung masih belum tahap 1,” tandas Rendy. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pembunuhan ngantang #malang