Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ingat Kasus Istri yang Tewas Diracuni di Singosari Malang? Polres Malang Resmi Tetapkan Suami sebagai Tersangka

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 13 Februari 2024 | 18:00 WIB
BERPROGRES: Polisi menunjukkan barang bukti KDRT oleh suami yang berujung tewasnya istri karena racun dalam rilis perkara di Mapolres Malang kemarin (12/2).
BERPROGRES: Polisi menunjukkan barang bukti KDRT oleh suami yang berujung tewasnya istri karena racun dalam rilis perkara di Mapolres Malang kemarin (12/2).

KEPANJEN – Penyidikan kasus perempuan berinisial DS, 40, yang meninggal karena diracuni di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Desa Watugede, Singosari pada 24 Januari lalu memasuki babak baru Kemarin (12/2).

Polisi menetapkan Ditya Muhshan Muhammad, 40, suami korban, sebagai tersangka.

Polisi juga menemukan sebuah buku diary milik korban yang berisi berbagai kekesalan terhadap sang suami.

Buku berwarna hitam itu ditemukan di dalam kamar.

Sebagian isi buku tersebut dipindahkan oleh polisi ke lembar kertas putih.

Terlihat berbagai keluhan yang dituliskan korban.

Mulai dari mengumpat, merasa kurang diapresiasi, hingga merasa dianggap seperti pembantu yang tak digaji.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, curahan hati dalam buku tersebut diduga mengarah pada suami korban.

Hal itu selaras dengan penyelidikan polisi yang menemukan indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2015 hingga 2019.

Cekcok yang sering terjadi antara korban dan suami itu bermula dari rasa saling cemburu, hingga puncaknya pada 24 Januari 2024.

”Penetapan tersangka kami lakukan berdasar keterangan sembilan saksi dan tiga ahli,” kata. Gandha.

Modus pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah memaksa korban untuk meminum cairan pembersih toilet saat bertengkar.

Saksi kunci dalam kasus itu merupakan anak kandung korban yang berumur tujuh tahun.

Dia yang mengetahui bahwa ibunya dipaksa meminum cairan dari botol yang biasanya digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi.

Tindakan tersebut dilakukan tersangka di dalam kamar mandi.

Gandha menjelaskan, saksi melihat tersangka masuk ke dalam kamar sambil membawa gelas yang kemudian diisi cairan dari botol pembersih lantai.

”Saat itu pintu kamar mandi dalam kondisi tak tertutup sempurna, sehingga saksi bisa melihatnya,” imbuhnya. Hingga kini, Ditya masih belum mengakui perbuatannya.

Namun Gandha menegaskan bahwa untuk penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka.

”Kami menetapkan tersangka berdasar alat bukti. Itu sudah sesuai.” ujarnya.

Polisi juga tetap melakukan penahanan sebagai langkah awal untuk proses hukum selanjutnya.

Ditya dijerat dengan pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

 Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. (iza/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#istri diracuni suami #singosari #tersangka #malang