Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Rebutan Hak Asuh Anak di Kabupaten Malang Berujung Damai

Mahmudan • Senin, 21 Oktober 2024 | 00:00 WIB
DAMAI: Yeni Ernawati (tengah) menerima surat keterangan penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
DAMAI: Yeni Ernawati (tengah) menerima surat keterangan penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

KEPANJEN – Setelah enam bulan mendekam di penjara, Yeni Ernawati, 38, warga Kabupaten Malang, akhirnya keluar dari penjara.

Perempuan asal Gunungjati, Kecamatan Jabung dibebaskan setelah mendapat Restorative Justice (RJ) atau pengampunan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Itu karena korban yang dianiaya Yeni di Kabupaten Malang sudah memaafkannya.

Kasus yang menjerat Yeni terjadi pada 24 April lalu.

Kala itu, dia melabrak Indah Purwati, istri mantan suami Yeni.

Kala itu Indah sedang bersantai di rumahnya, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum.

Tiba-tiba terdakwa datang dan terjadi perseteruan.

Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidum Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH MH menjelaskan, perseteruan didasari atas hak asuh anak.

Sebelum perceraian, pasangan Yeni dan Rizal memiliki satu anak berinisial AL.

Setelah mereka bercerai, Rizal menikah dengan korban.

Sedangkan AL ikut ayahnya yang hidup bersama korban.

”Pada waktu itu Yeni mau mengambil anaknya dari si Rizal. Alasannya agar anak tersebut bisa bersekolah,” ungkap dia.

Pada saat datang sekitar pukul 05.00 dini hari, Yeni sempat bertemu dengan Indah dan mengutarakan niatnya.

Kepada Yeni, Indah mengatakan bahwa AL sedang di rumah adiknya iparnya, yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Mendengar jawaban Indah, Yeni pun mencari AL di rumah keluarga Indah.

Tapi nyatanya, anak yang dimaksud tidak ada di rumah adiknya Rizal.

Yeni lantas kembali ke rumah Indah, tapi emosinya memanas karena dia tidak dibukakan pintu.

Akhirnya tersangka memasuki rumah korbannya dengan cara mendorong pintu.

Dengan marah, dia menghajar Indah yang sedang berada di ruang tengah.

“Muka korban dicakar, perutnya ditendang sekali dan mendorong korban sampai membentur tembok,” sebut Anjar.

Akibat dari penganiayaan tersebut, Indah mengalami luka cakaran, memar di lengan, dan rasa nyeri di sekitar kemaluan.

Tanpa membutuhkan waktu lama, Indah langsung melaporkan Yeni ke Polsek Ngajum.

Selama penahanan, upaya perdamaian terus dilakukan.

Yeni dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Pasal tersebut sudah memenuhi syarat untuk diajukan RJ.

Diketahui, pihak korban juga meminta uang ganti rugi pada pelaku.

“Akhirnya persyaratan tersebut disetujui,” kata dia.

Di samping itu, dia mengatakan, terdapat keadaan yang dapat menyegerakan perdamaian.

Yaitu Yeni masih menyusui anaknya yang berusia 10 bulan.

Dia juga belum pernah dipenjara. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kasus #Kabupaten Malang #berujung damai #Rebutan #hak asuh anak