Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tiga Hakim PN Surabaya Divonis 7-10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Aditya Novrian • Jumat, 9 Mei 2025 | 16:42 WIB
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini (Foto : Okezone/Nur Khabibi)
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini (Foto : Okezone/Nur Khabibi)

RADAR MALANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, pada Kamis (8/5/2025). 

Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara.

Baca Juga: UU Baru Batasi KPK Tangani Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN, Erick Thohir Beri Tanggapan

Sedangkan Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. 

Ketiga terdakwa juga dihukum denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. 

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, saat sidang.

Jaksa mengungkap Erintuah menerima 116 ribu dolar Singapura, Mangapul 36 ribu dolar Singapura, dan Heru Rp1 miliar serta 156 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memuluskan vonis bebas Ronald. 

Baca Juga: Kades Pagak Nonaktif Divonis 5 Bulan Penjara di PN Kepanjen Kabupaten Malang

Hakim menilai ketiganya gagal membuktikan bahwa uang yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung bukan hasil suap.

Hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya, menyebut mereka melanggar sumpah sebagai hakim serta Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 9 tahun untuk Erintuah dan Mangapul. (rsy)

Editor : Aditya Novrian
#Tiga hakim kasus Ronald Tannur #hakim PN Surabaya ditangkap #Ronald Tannur