Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Manfaatkan Jam Besuk, Tersangka Pencabulan di Malang Tewas Dihajar 25 Tahanan Lain

A. Nugroho • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:50 WIB
MINTA KETERANGAN ANGGOTA: Sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus asusila digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis lal
MINTA KETERANGAN ANGGOTA: Sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus asusila digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis lal

 

KEPANJEN - Cerita tentang sengsaranya tersangka kasus asusila di dalam ruang tahanan tampaknya memang benar. Salah satunya dibuktikan dengan kasus kematian Maulana Dwi Siswanto, 25, yang dihajar 25 tahanan lain Polres Malang pada 27 Maret lalu. Kasus itu kini masuk ke meja persidangan.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Kamis siang (9/10) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, terungkap bahwa para terdakwa menghabisi nyawa korban saat jam besuk tahanan.

Kesaksian itu disampaikan dua anggota Polres Malang, Jumhari dan Ramadhana Titto Ardiansyah. Dalam keterangannya, Jumhari menerangkan bahwa Maulana (korban) dimasukkan dalam sel nomor 7 pada pukul 12.30.

 “Yang bersangkutan merupakan pelimpahan dari Polsek Sumberpucung,” terang dia. Jumhari mendapati Maulana dalam keadaan tidak sehat melalui kamera CCTV. Itu terlihat malam hari sekitar pukul 20.00. “Waktu itu saya lihat cara napasnya berbeda. Akhirnya saya cek ke ruang tahanan,” imbuh dia.

Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Malang pun diutus untuk membawa Maulana ke RS Wava Husada. Tapi, tersangka kasus pencabulan sekaligus pencurian itu kehilangan nyawanya di rumah sakit. Polisi yang berjaga melihat ada tanda memar di matanya.

Jumhari baru mendapati kabar kalau Maulana meninggal pada pukul 21.30. Itu setelah dia dihubungi oleh Kabag Ops Polres Malang. Dia tidak mengetahui banyak soal kondisi Maulana sebelum dan sesudah tewas saat itu. Dia mengaku kalau Titto lah yang berjaga di ruang tahanan pada siang hari.

 

Sementara Jumhari hanya menjaga lewat pantauan kamera CCTV. Dia membenarkan kalau ada pemukulan oleh 25 tahanan lain, tapi hanya sekelumit saja. Para terdakwa memanfaatkan area ruang tahanan yang tidak terpantau kamera pengawas.

 

Sementara Titto memberikan keterangan kalau pukul 12.30, Maulana dimasukkan ke sel 7, yang tergolong sel khusus pelanggar kasus asusila pada saat jam besuk tahanan.

“Jadi jam besuk itu mulai pukul 09.00 sampai 14.00, semua sel memang dibuka. Sehingga semua lorong bisa dilalui semua tahanan, waktu itu total di dalam ada 85 orang,” papar dia.

 

Sayangnya, Titto tidak bisa menjelaskan bagaimana pemukulan berlangsung. Sebab, pada saat jam besuk, petugas polisi yang diplot berjaga juga melayani besuk keluarga di depan. Waktu itu ada empat orang, termasuk Titto. “Dua di depan, dua di belakang. Saya di depan,” imbuh dia.

 

Jarak dari depan sampai ke sel 7 hanya 8 meter. Suara keributan tidak terdengar karena adanya kaca penyekat. CCTV juga tidak bisa merekam suara. Kedua polisi itu kemudian mendapati para pelaku penganiayaan berjumlah 25 orang setelah Wakapolres Malang menginterogasi para tahanan tersebut malam hari itu.

 

Setelah itu didapati kalau ada yang memukul, menendang, menyuruh korban minum air kencing, dan menyuruh korban mengoleskan salep pereda nyeri otot pada kemaluannya. “Penganiayaan terjadi di sel nomor 2 dan blind spot sel nomor 6,” sebut Titto.

 

Keterangan dua saksi itu membuat hakim berang. Mereka mempertanyakan bagaimana bisa jam besuk semua sel dibuka, termasuk tempat tahanan kasus asusila ditempatkan. Sekaligus bagaimana bisa salep pereda nyeri bisa masuk ke dalam ruang tahanan.

 

Keduanya mengaku kalau penganiayaan itu terjadi saat semua petugas lengah. Tidak ada yang memonitor CCTV.  “Sebenarnya kami sudah meminta tambahan personel jaga, tapi tidak disetujui karena bersamaan dengan operasi patuh, anggota banyak yang terploting. Kalau salep pereda nyeri otot itu bisa masuk karena dibawa keluarga tahanan bagi yang sakit,” ucap Titto.

 

Atas keterangan tersebut, 23 tahanan mengaku tidak tahu, ada pula yang membenarkan. Dua tahanan, yakni Abdur Rochman dan Iwan Bachroji menyebut keterangan dua anggota polisi itu tidak benar. “Ada petugas jaga, namanya Pak Ferdian. Itu juga yang menyuruh memukul,” kata Iwan. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#Polres Malang #jam besuk #Asusila #Pelaku Pencabulan #malang kabupaten #Penganiayaan