Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sopir Jip di Bromo Kabupaten Malang Didakwa Atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan Wisatawan

Mahmudan • Kamis, 13 November 2025 | 18:23 WIB
LAKA: Tiga saksi kasus kecelakaan jip yang menewaskan wisatawan di Jalan Raya Gubugklakah, Poncokusumo pada 13 Mei lalu memberi keterangan di PN Kepanjen.
LAKA: Tiga saksi kasus kecelakaan jip yang menewaskan wisatawan di Jalan Raya Gubugklakah, Poncokusumo pada 13 Mei lalu memberi keterangan di PN Kepanjen.

KEPANJEN - Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo 13 Mei lalu memasuki persidangan, Selasa lalu (11/11). Pengemudi jip Frangky Lion Fathony, 35, disidangkan karena dinilai tidak bertanggung jawab atas kematian satu wisatawan dan tujuh korban luka-luka.

Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut. Yakni Haswan Aghis Wahidiyawan, 23 (korban), Rizky Febri Hari Pratama, 33, (perantara penyewa), dan Kun Nur Sholeh, 51, sebagai pegawai Dishub Kabupaten Malang yang mengecek kondisi kendaraan.

Pemeriksaan dimulai dari korban, yakni Haswan. Dia menceritakan bahwa kecelakaan terjadi pada 13 Mei lalu, sekitar pukul 01.30. Ketika itu, Frangky mengangkut delapan wisatawan menuju ke Gunung Bromo. Haswan adalah fotografer yang disewa rombongan pelancong asal Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Banten dan Korea Selatan itu.

Haswan mengatakan bahwa dirinya bertugas karena menjadi satu paket dengan persewaan Toyota Land Cruiser Hardtop nopol DB 1895 AA. “Saya waktu itu ada di depan dan laju kendaraan mengebut. Kejadiannya saya tidak lihat karena saya menghadap belakang,” kata dia.Dia memperkirakan mobil warna kuning itu melaju di atas 60 kilometer per jam.

Kondisi jalan gelap. Pada saat menanjak, Haswan tiba-tiba dipanggil terdakwa karena mobil keluar jalur. Tapi terlambat, mobil beserta isinya masuk ke jurang sedalam 20 meter.

Para wisatawan itu mengalami patah tulang kaki dan tangan serta bagian kepala. “Satu orang meninggal di rumah sakit,” ucap Haswan. Korban meninggal adalah Intan Sukmasari, 33, asal Bandung, Jawa Barat. Dia mengatakan, pengobatan para korban tidak dibayar atau diganti oleh Frangky.

Saksi lain, Kun Nur Sholeh, dalam keterangannya menyatakan, mobil tersebut telah melalui modifikasi yang tidak diuji kelayakannya.

“Penambahan sasis yang dilakukan dengan las, nomor mesin dan BPKB tidak sesuai. Lalu ada kerusakan berupa long tire rod patah. Kemudian kebocoran minyak rem, khusus yang ini kami tidak tahu apakah itu habis kecelakaan atau sebelumnya,” papar dia.(biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#KEPANJEN #terdakwa #PN #jpu