KEPANJEN - Hilda Trirus Ratna Andadari, 54, dan Juan, 41, warga Jalan Demak, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit ditangkap polisi pada 16 Juli lalu. Dua orang yang saling bertetangga itu kedapatan terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Kemarin (11/12), keduanya menjalani sidang tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara. JPU Ai Suniati mengatakan, sebenarnya tidak hanya Hilda dan Juan yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu. Ada juga Isnadi, suami dari Hilda. ”Pada saat ditangkap Isnadi kabur dan tidak diketahui keberadaannya,” terang dia.
Pada saat diamankan, anggota Satreskoba Polres Malang menemukan barang bukti berupa 5 poket sabu-sabu seberat 5,08 gram, timbangan, ponsel dan plastik klip kosong. Semuanya diakui milik Hilda dan Juan. Kabarnya, sumber barang haram itu dari seorang napi Lapas Lowokwaru berinisial AS.
AS diketahui sedang menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan atas vonis PN Malang tahun 2022 lalu. ”Sistemnya, Hilda yang menghubungi AS, kemudian sabu-sabunya dikirim secara ranjau setelah dilakukan transfer,” ungkap Ai.
Barang yang ditemukan polisi itu adalah hasil transaksi tanggal 2 Juli lalu. Hilda dan AS bersepakat harga 5 gram sabu-sabu itu di kisaran Rp 3.750.000. Pada hari yang sama, Hilda mengajak Juan untuk mengambil sabu-sabu itu di sebuah tiang Listrik di pinggir jalan dekat sebuah SPBU di Kecamatan Tirtoyudo.
Ai menambahkan, Hilda sudah berkali-kali mengambil narkotika dari AS. Sampai 15 Juli 2025 lalu, total uang yang ditransfer ke AS mencapai Rp 125 juta. ”Sabu-sabunya itu permintaan Hilda sendiri atau Isnadi,” ujar dia.
Keuntungan dari transaksi tersebut dipakai dua terdakwa untuk kehidupan sehari-hari. Mereka juga mendapat upah sabu-sabu gratis dari AS. Atas perbuatan mereka berdua, jaksa menyatakan dakwaan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terbukti. Keduanya dituntut 8 tahun penjara. ”Ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tandas Ai. (biy/by)
Editor : A. Nugroho